Hukum & Kriminal

Kurir Sabu Pasrah Diringkus Satresnarkoba Polres Pagaralam

14
×

Kurir Sabu Pasrah Diringkus Satresnarkoba Polres Pagaralam

Sebarkan artikel ini
Satresnarkoba Polres Pagaralam berhasil mengamankan satu orang kurir barang haram jenis sabu, Kamis (30/3). (Foto: kedannews.com/Suherman)

“Benar saja, saat diperiksa, pria tersebut langsung memperlihatkan apa yang ada di genggamannya satu paket diduga narkotika jenis shabu yang dibalut dengan kertas timah rokok,” jelasnya.

“Melihat barang bukti tersebut, anggota Satres Narkoba Polres Pagaralam langsung membawa pelaku ke kantor guna untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kapolres Pagaralam AKBP Erwin Irawan kepada awak media.

“Kini AAS harus menanggung semua perbuatannya dan harus mendekam di sel tahanan polres Pagaralam,” terang AKBP Erwin.

“Untuk pelaku BI akan dikenakan primer pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukumannya minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun, seumur hidup atau hukuman mati,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *