Karena wartawan sebagai profesi tentunya ada aturan yang mengikat kita yaitu undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers. Di mana dalam menjalankan tugas jurnalistiknya berpedoman pada kode etik jurnalistik (KEJ). Sehingga produk jurnalistik sebagai karya intelektual dapat dipertanggungjawabkan”.ungkapnya
Kemudian, terkait isu beredar soal dana pelaksanaan UKW yang disebut-sebut di dalamnya ada anggaran hibah untuk PWI Madina, Ridwan memastikan dan menegaskan PWI Madina tidak memiliki dana hibah tahun 2022.
“Saya pastikan tidak ada dana hibah PWI Madina dalam anggaran UKW ini. PWI Madina tidak menerima hibah tahun 2022. Dan dinas kominfo juga sudah menegaskan bahwa anggaran UKW ini murni anggaran kegiatan dinas kominfo. Saya kira itu sudah jelas dan tidak perlu diperdebatkan lagi”.terangnya
Dan diakhir wawancara Ridwan juga mengucapkan terima kasihnya kepada semua pihak yang telah turut mendukung terlaksananya UKW ini. Sebab, pelaksanaan UKW ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas serta profesionalitas wartawan dalam menjalankan tugasnya.
Penulis: Aris
Editor: Cut Riri