Politik & Pemerintahan

Absen dalam Sosialisasi Perda Kesehatan, Dinas Kesehatan Kota Medan Dikecam oleh Wong Chun Sen

2
×

Absen dalam Sosialisasi Perda Kesehatan, Dinas Kesehatan Kota Medan Dikecam oleh Wong Chun Sen

Sebarkan artikel ini
Suasana Sosper Anggota DPRD Medan, Wong Chun Sen tentang kesehatan, Senin (26/8/2024). (kedannews.com/ist).
Suasana Sosper Anggota DPRD Medan, Wong Chun Sen tentang kesehatan, Senin (26/8/2024). (kedannews.com/ist).

Medan, kedannews.com – Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No. 4 Tahun 2012 tentang Kesehatan yang diadakan oleh anggota DPRD Medan, Wong Chun Sen, pada hari Senin (26/8/2024) mendapat sorotan tajam setelah Dinas Kesehatan Kota Medan tidak hadir. Wong Chun Sen mengungkapkan keprihatinan mendalam terhadap absennya pihak Dinas Kesehatan dalam acara tersebut.

Dalam keterangan persnya, Wong Chun Sen menegaskan, “Sangat mengecewakan ketika sosialisasi mengenai Perda kesehatan ini tidak dihadiri oleh Dinas Kesehatan. Undangan sudah kami kirimkan, tetapi tidak ada satu pun perwakilan dari dinas tersebut yang datang.” Wong menyebutkan bahwa ketidakhadiran ini menunjukkan kurangnya perhatian dari Dinas Kesehatan terhadap peraturan yang penting untuk kesehatan masyarakat.

Wong menjelaskan bahwa sosialisasi Perda ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang regulasi kesehatan yang ada. “Perda ini dirancang untuk meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat melalui upaya-upaya yang dilakukan oleh pemerintah dan juga masyarakat itu sendiri,” ujarnya.

Menurut Wong, tanggung jawab meningkatkan kesehatan masyarakat tidak hanya berada di tangan pemerintah, tetapi juga memerlukan partisipasi aktif dari masyarakat. “Pemerintah daerah bertanggung jawab untuk menyediakan fasilitas kesehatan dan obat-obatan, namun masyarakat juga harus berperan dalam menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan,” jelas Wong.

Dia juga menekankan pentingnya pengelolaan sampah yang baik. “Sampah yang dibuang sembarangan, terutama di saluran air, dapat menyebabkan penyumbatan yang berpotensi menyebabkan banjir dan menjadi tempat berkembang biak bagi penyakit,” ujar Wong.

Wong mencatat bahwa Perda No. 4 Tahun 2012 terdiri dari 92 pasal dan telah menjadi landasan hukum bagi penyelenggaraan kesehatan di Kota Medan selama 12 tahun terakhir. “Perda ini mengedepankan prinsip hak asasi manusia dalam penyelenggaraan kesehatan,” tambah Wong.

Wong Chun Sen berharap agar ke depan, Dinas Kesehatan lebih aktif dalam kegiatan sosialisasi dan implementasi Perda, sehingga tujuan untuk meningkatkan kesehatan masyarakat dapat tercapai secara optimal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *