Medan, kedannews.co.id — Netty Sinaga selaku ahli waris sah almarhumah Anni Sinaga mengecam tindakan Manajemen PT Bank Sumut yang dinilai mencatut namanya dalam penyebaran publikasi bantahan ke sejumlah media. Ia menegaskan, dirinya sama sekali tidak memiliki keterkaitan dengan pemberitaan yang dijadikan dasar oleh Bank Sumut dalam menyampaikan hak jawab.
Melalui surat resmi berjudul “Hak Jawab Ahli Waris” yang dikirimkan ke alamat email redaksi Kedan News pada Selasa, 29 Oktober 2025, Netty menyampaikan keberatannya kepada Dewan Pers dan media siber kedannews.co.id. Ia menilai, publikasi berjudul “Bantah Netty Sinaga, Bank Sumut Tegaskan Tunggu Putusan Pengadilan” yang terbit pada 23 September 2025 telah merugikan dirinya dan keluarga secara moral serta mencederai prinsip keterbukaan informasi publik yang sehat.
“Saya menegaskan bahwa media siber kedannews.co.id tidak pernah memberitakan kasus penahanan agunan milik almarhum kakak saya, Anni Sinaga, oleh PT Bank Sumut. Saya juga tidak pernah diwawancarai atau dikonfirmasi terkait hal tersebut,” tegas Netty dalam suratnya.
Kecam Kredibilitas dan Etika Manajemen Bank Sumut
Dalam pernyataannya, Netty mengecam langkah Manajemen, Sekretaris Perusahaan, dan Bidang Humas PT Bank Sumut yang dinilainya tidak profesional. Pencantuman namanya dalam publikasi bantahan tanpa dasar yang jelas, kata dia, bertentangan dengan prinsip Good Corporate Governance (GCG) yang seharusnya dijunjung tinggi oleh lembaga perbankan.
“Saya menilai tindakan penyebaran publikasi hak jawab ke berbagai media dengan mencatut nama saya sangat tidak profesional. Bahkan, media yang bekerjasama dengan Bank Sumut pun tidak pernah menerbitkan berita tentang saya atau kasus ini,” ujarnya.
Tegaskan Status Hukum Ahli Waris dan Kritik Alasan “Menunggu Putusan”
Netty menjelaskan bahwa dirinya bersama tiga saudara kandung telah sah ditetapkan sebagai ahli waris berdasarkan Penetapan Ahli Waris Nomor 99/Pdt.P/2021/PA.Psp. Namun demikian, Bank Sumut disebut tetap menahan agunan atas nama almarhumah dengan alasan menunggu “putusan hukum berkekuatan tetap (inkracht)”.
“Putusan pengadilan tersebut seharusnya dihormati Bank Sumut. Namun mereka terus berdalih dengan alasan menunggu putusan inkracht tanpa kejelasan,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa gugatan perdata Nomor 38/Pdt.G/2025/PN Psp merupakan gugatan perbuatan melawan hukum atas penahanan agunan, bukan persoalan kepemilikan atau kredit baru sebagaimana disampaikan sepihak oleh pihak bank.
Kritik Proses Mediasi dan Klaim Tindakan Sepihak Bank
Terkait mediasi di Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS-SJK) pada Maret 2024, Netty mengakui adanya draf kesepakatan, namun menyebut kesepakatan tersebut tidak pernah final karena Bank Sumut diduga mengubah isi draf secara sepihak.
Selain itu, ia juga menanggapi pernyataan humas Bank Sumut soal keberatan dari DAK (mantan suami almarhumah). Menurutnya, keberatan itu tidak berdasar hukum, sebab pihaknya selaku ahli waris telah melakukan pelunasan sebagian besar kewajiban sejak 2021 dengan bukti pembayaran ratusan juta rupiah.
“Sedangkan DAK tidak pernah membayar sepeser pun. Namun Bank Sumut justru menggunakan keberatannya tanpa dasar hukum yang jelas untuk menahan agunan ahli waris sah,” tegas Netty.
Minta Publikasi Hak Jawab Diterbitkan Secara Utuh
Di akhir pernyataannya, Netty berharap hak jawabnya dapat dimuat secara utuh tanpa menghilangkan substansi, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta Peraturan Dewan Pers Nomor 9/Peraturan-DP/X/2008 tentang Pedoman Hak Jawab.
“Publikasi ini penting demi pencerahan kepada masyarakat serta menghormati martabat kami selaku ahli waris yang dirugikan atas penyebaran publikasi oleh Manajemen PT Bank Sumut,” tutupnya.
Hak Jawab Ahli Waris:
Ahli Waris Kecam Manajemen PT Bank Sumut atas Pencatutan Nama Dalam
Penyebaran Publikasi
Kepada Yth.
Dewan Pers
dan
Media Siber https://kedannews.co.id/
Dasar Pertimbangan:
Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 5 dan Pasal 17.
Peraturan Dewan Pers Nomor 9/Peraturan-DP/X/2008 tentang Pedoman Hak Jawab.
Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012 Tentang Pedoman Pemberitaan
Media Siber.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sehubungan dengan terbitnya hak jawab atau pemberitaan berjudul “Bantah Netty Sinaga,
Bank Sumut Tegaskan Tunggu Putusan Pengadilan” di media siber
https://kedannews.co.id/ pada Selasa, 23 September 2025, saya selaku pihak yang dirugikan
menyampaikan hak jawab sebagai berikut:
1. Tidak Adanya Sangkut Paut dengan Media Siber https://kedannews.co.id/
Saya menjelaskan bahwa bantahan, sanggahan, klarifikasi, dan sejenisnya adalah bagian
dari Hak Jawab. Namun, yang ditayangkan dalam pemberitaan tersebut adalah upaya Hak
Jawab yang dilakukan oleh PT Bank Sumut.
Berdasarkan Peraturan Dewan Pers tentang Pedoman Hak Jawab, poin ke-7 menegaskan
bahwa Hak Jawab diajukan langsung kepada Pers yang BERSANGKUTAN. Saya
menegaskan bahwa media siber https://kedannews.co.id/ sama sekali tidak ada sangkut
pautnya dengan persoalan yang sedang saya jalani dengan Manajemen PT Bank Sumut.
Sangkut paut yang dimaksud adalah, https://kedannews.co.id/ tidak pernah sekalipun
memberitakan kasus penahanan agunan milik Almarhum kakak saya, Anni Sinaga, oleh PT
Bank Sumut. Saya juga tidak pernah diwawancarai atau dikonfirmasi terkait hal tersebut.
Oleh karena itu, penerbitan Hak Jawab tersebut sangat tidak lazim dan merugikan saya
serta keluarga.
2. Kecaman atas Tindakan dan Kredibilitas Pemberitaan
Saya mengecam Manajemen PT Bank Sumut atas tindakan penyebaran publikasi hak
jawab ke media-media dengan mencatut nama saya. Saya menilai tindakan Manajemen,
Sekretaris Perusahaan, dan Bidang Humas PT Bank Sumut tersebut sangat tidak
profesional dan jauh dari prinsip Good Corporate Governance (GCG).
Saya tegaskan bahwa media-media yang bekerjasama dengan Bank Sumut, termasuk
medanbisnisdaily.com , tidak pernah menerbitkan berita tentang saya atau kasus ini. Jika
wartawannya tidak pernah menghubungi saya, lalu berita mana yang perlu dibantah? Jelas
saya tidak ada sangkut pautnya dengan media-media yang menerbitkan bantahan tersebut.
3. Sanggahan Terhadap Pernyataan Sepihak PT Bank Sumut
Kedudukan Sah Ahli Waris:
Berdasarkan Penetapan Ahli Waris Nomor 99/Pdt.P/2021/PA.Psp, saya Netty Sinaga
beserta tiga saudara telah ditetapkan sebagai ahli waris sah almarhumah Anni Sinaga.
Putusan pengadilan ini harusnya dihormati Bank Sumut, namun mereka terus berdalih
dengan alasan “menunggu putusan hukum yang berkekuatan tetap (inkracht)” tanpa
kejelasan.
Konteks Gugatan ke Pengadilan Negeri:
Pernyataan Bank Sumut tersebut tidak lengkap dan sepenggal. Jika yang dimaksud
adalah gugatan nomor 38/Pdt.G/2025/PN Psp, maka saya tegaskan bahwa gugatan
tersebut adalah klasifikasi perkara Perbuatan Melawan Hukum atas penahanan
Agunan, yang menunjukkan bahwa Bank Sumut tidak memahami konteks gugatan
yang saya ajukan.
Klaim atas Keberatan DAK:
Terkait pernyataan Humas tentang keberatan DAK (mantan suami almarhum), saya
menyatakan bahwa kami datang ke Bank Sumut sebagai keluarga untuk
menginformasikan kematian, yang merupakan hal wajar. Justru kami kemudian selalu
ditagih untuk melakukan pelunasan yang telah saya bayarkan sejak Tahun 2021 yang
berjumlah ratusan juta rupiah. Bukti dan kronologinya siap untuk dipublikasikan.
Sedangkan DAK tidak pernah melakukan pembayaran sepeser pun, namun Bank
Sumut menggunakan keberatannya tanpa dasar hukum yang jelas untuk menahan
agunan dari ahli waris sah.
Langkah PT Bank Sumut:
Saya mempertanyakan langkah konkret apa yang dibuat Bank Sumut terkait
pernyataan mereka “untuk memastikan tidak ada pihak yang dirugikan”. Dalam hal ini,
Bank Sumut tidak membuat langkah apapun; yang aktif mengambil langkah adalah
pihak kami. PT Bank Sumut hanya bersikap menahan agunan.
Mediasi di LAPS-SJK:
Benar bahwa upaya mediasi di Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor
Jasa Keuangan (LAPS-SJK) pada Maret 2024 telah menghasilkan draf kesepakatan,
namun pada kenyataannya upaya tersebut tidak berujung pada kesepakatan final
yang disebabkan PT.Bank Sumut mengubah isi draf mediasi secara sepihak.
Penutup
Dengan demikian, saya berharap hak jawab ini dapat dimuat secara utuh tanpa
menghilangkan substansinya dan segera diterbitkan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Publikasi ini penting demi pencerahan kepada khalayak umum serta untuk menghargai
martabat dan kehormatan kami selaku ahli waris yang merasa dirugikan atas penyebaran
publikasi oleh Manajemen PT Bank Sumut.
Saya memahami bahwa penyuntingan tanda baca, typographical error, dan hal sejenisnya
merupakan kewenangan redaksi. Atas perhatian dan kerjasamanya, saya mengucapkan
terima kasih.
Hormat saya,
Netty Sinaga












