Ada juga laporan terkait dugaan penyimpangan penerimaan dana di Pusbangnis. Kemudian laporan dugaan terjadinya korupsi dana hibah dari Pemprov Sumut sebesar Rp2 miliar untuk pembangunan rumah tahfidz di Kampus I UIN Sumut Jalan Sutomo Medan, serta sejumlah laporan lainnya.
“Kita akan buka posko pengaduan ini beberapa hari di UIN Sumut. Dan atas laporan pengaduan yang masuk, tim AMP2SU akan melakukan verifikasi terkait kelengkapan data dan bukti-buktinya. Berikutnya bila itu terkait kasus hukum dan bukti-buktinya lengkap, AMP2SU akan melaporkannya ke penegak hukum mewakili masyarakat pengadu,” jelas Akbar.
Pemerhati pendidikan Ustadz Imam Pratomo M.PdI mengatakan, apa yang terjadi di UIN Sumut hingga Kementerian Agama hukuman disiplin kepada rektornya, menjadi preseden buruk bagi dunia pendidikan.
Ia mengatakan perguruan tinggi seperti UIN Sumut adalah wadah untuk mencetak calon-calon pemimpin bangsa dan pemimpin masyarakat yang memiliki keilmuan dan berintegritas. Sehingga harusnya para pimpinan di perguruan tinggi itu bisa mencontohkan nilai-nilai keilmuan dan integritas secara baik kepada mahasiswanya.
Penulis: Zultaufik
Editor: Cut Riri