Politik & Pemerintahan

Anggota Wantim Demokrat Sumut Minta Penegak Hukum Proses Pembatalan Kontrak Proyek Rp 2,7 Triliun

7
×

Anggota Wantim Demokrat Sumut Minta Penegak Hukum Proses Pembatalan Kontrak Proyek Rp 2,7 Triliun

Sebarkan artikel ini
Anggota Dewan Pertimbangan (Wantim) DPD Partai Demokrat Sumatera Utara Muhammad Yusuf Tambunan. (kedannews.com/istimewa)

Medan, kedannews.comAnggota Dewan Pertimbangan (Wantim) DPD Partai Demokrat Sumatera Utara Muhammad Yusuf Tambunan meminta penegak hukum segera memproses penyebab terjadinya putus kontrak proyek multiyears jalan jembatan bersumber dari APBD Sumut tahun 2022 senilai Rp 2,7 triliun.

“Aparat penegak hukum harus segera bertindak tegas dan cepat untuk memeriksa dan menindak bila terdapat unsur pelanggaran yang dapat merugikan keuangan Provinsi Sumatera Utara yang dikerjakan Waskita SMJ Utama KSO. Sampai sampai Gubsu, melalui Dinas PUPR putus kontrak dengan Waskita SMJ Utama KSO,” ucap Yusuf Tambunan kepada wartawan di Medan, Selasa 2 Mei 2023.

Putus kontrak proyek Rp 2,7 triliun tersebut bernomor: 620/DPUPR-BM/1023/2023 tertanggal 18 April 2023, Perihal Pemutusan Kontrak.

Artinya, kata Yusuf Tambunan yang merupakan Deklarator Partai Demokrat di Sumut, disinyalir ada sesuatu pekerjaan yang tidak sesuai dengan aturan.

“Pekerjaan di lapangan amburadul tidak sesuai kontrak dan atau bisa jadi presentasi jadwal yang dikerjakan tidak sesuai dengan waktu. Tapi intinya adalah bahwa memang sesungguhnya pekerjaan multiyears ini sudah diingatkan banyak orang,” sebutnya.

Yusuf Tambunan juga meminta Gubsu Edy Rahmayadi berjiwa besar dengan keputusannya melalui Dinas PUPR Sumut yang memutus kontrak proyek Rp 2,7 triliun, tanggal 17 Agustus 2022.

“Nasi sudah jadi bubur, Gubsu dan OPD serta pihak terkait lainnya harus bertanggung jawab secara hukum dan moral kepada masyarakat Sumatera Utara,” tegas Yusuf.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *