Dairi, kedannews.com – Proses pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Dairi semakin mendekat. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dairi baru saja mengumumkan jadwal resmi pendaftaran pasangan calon kepala daerah dan wakilnya. Pengumuman ini tertuang dalam Pengumuman KPU Kabupaten Dairi Nomor 2745/PL.02.2-Pu/1211/2/2024.
Pendaftaran akan dibuka mulai tanggal 27 Agustus 2024 hingga 29 Agustus 2024 di Kantor KPU Kabupaten Dairi, Jalan Pandu Sidikalang. Dalam kesempatan ini, KPU juga mengumumkan ketentuan baru mengenai syarat minimal akumulasi suara yang harus dicapai oleh partai politik atau gabungan partai politik yang ingin mendaftarkan pasangan calon.
Menurut keputusan terbaru, partai politik atau gabungan partai politik harus memperoleh minimal 10% dari total akumulasi suara sah dalam Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Dairi tahun 2024. Dengan total suara sah sebesar 176.074, artinya partai atau gabungan partai politik harus mengumpulkan sedikitnya 17.608 suara untuk memenuhi syarat pendaftaran calon bupati dan wakil bupati.
Keputusan ini menggantikan Keputusan KPU Kabupaten Dairi Nomor 813 Tahun 2024 yang sebelumnya mengatur syarat minimal perolehan kursi dan suara sah. Keputusan baru ini mulai berlaku sejak 24 Agustus 2024 dan telah ditandatangani oleh Ketua KPU Kabupaten Dairi, Ariyanto Tinendung.
KPU Kabupaten Dairi menegaskan bahwa ketentuan ini bertujuan untuk memastikan hanya pasangan calon yang didukung oleh partai politik dengan basis suara yang kuat yang dapat maju dalam pemilihan. “Kami ingin memastikan bahwa calon yang maju benar-benar memiliki dukungan yang signifikan dari masyarakat,” kata Ariyanto Tinendung dalam keterangannya.
Dengan ketentuan baru ini, partai-partai politik di Kabupaten Dairi dihadapkan pada tantangan untuk memenuhi syarat pendaftaran yang ditetapkan. Dalam waktu pendaftaran yang semakin mendekat, partai-partai politik diprediksi akan bergegas mempersiapkan segala keperluan administrasi. KPU juga menghimbau seluruh partai politik untuk melengkapi persyaratan dan mengikuti prosedur pendaftaran sesuai ketentuan yang berlaku.
Pantauan kedannews.com menunjukkan bahwa masyarakat Dairi menantikan dengan antusias siapa pasangan calon yang akan berlaga dalam Pilkada 2024.












