Medan, kedannews.com – Bawaslu Kota Medan mengumumkan pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) untuk 151 Kelurahan di Kota Medan, yang nantinya akan dibuka di Kantor Panwaslu Kecamatan.
Pembentukan PKD ini menyusul terbitnya petunjuk teknis (Juknis) pembentukan PKD dari Bawaslu RI pada Senin 9 Januari 2023.
Menindaklanjuti terbitnya Juknis tersebut, Bawaslu Kota Medan langsung mendistribusikannya sekaligus mengeluarkan instruksi pembentukan PKD kepada Panwaslu Kecamatan di 21 Kecamatan yang ada di Kota Medan.
Ketua Bawaslu Kota Medan, Payung Harahap, SE, MM mengatakan, pembentukan PKD untuk Pemilu 2024 ini dijalankan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Keputusan Bawaslu RI bernomor 5/KP.01/K1/01/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan PKD pada Pemilu Serentak 2024.
“PKD ini dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan melalui Pokja (Kelompok Kerja) yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan dan diketuai oleh Ketua Panwaslu Kecamatan yang membidangi divisi SDM Organisasi Data dan Informasi (DATIN)”, terangnya.
Payung menyebut, sebelumnya Bawaslu Medan telah mengumumkan tentang pembentukan PKD ini, baik melalui website dan media sosial resmi Bawaslu Kota Medan maupun oleh Panwaslu setiap kecamatan.
Kata dia, di Kota Medan ada 151 Kelurahan. Sehingga nantinya bakal direkrut sebanyak 151 orang PKD yang dipilih melalui proses seleksi.