Politik & Pemerintahan

Bawaslu Medan Umumkan Rekrutmen 151 Panwaslu Kelurahan/Desa

2
×

Bawaslu Medan Umumkan Rekrutmen 151 Panwaslu Kelurahan/Desa

Sebarkan artikel ini
Ketua Bawaslu Medan. Payung Harahap, S.E., M.M.

Anggota Bawaslu Kota Medan, Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Diklat, M. Taufiqurrohman, SP menjelaskan, tahapan pembentukan PKD diawali proses penjaringan dan penyaringan secara terbuka dengan berpedoman pada prinsip-prinsip yang ditetapkan perundang-undangan. 

“Iya, sudah kita intruksikan kepada Panwaslu Kecamatan terkait rekrutmen PKD ini jadi Panwaslu Kecamatan sudah menyebarkan pengumumannya di tempat-tempat strategis seperti Kantor Lurah dan Kantor Camat agar diketahui masyarakat secara luas,dan juga sudah di sebar juga di media sosial masing-masing Panwaslu Kecamatan”, terang Taufiq. 

Kata dia, PKD bersifat adhoc atau sementara dan masing-masing Kelurahan/Desa akan ditempatkan 1 (satu) orang PKD, terkait persyaratan, alamat kantor Panwaslu Kecamatan, serta formulir pendaftaran dapat di lihat dan di download di website Bawaslu Kota Medan.

“Dokumen kelengkapan bisa di download di website Bawaslu Kota Medan serta bisa didapat di kantor Panwaslu Kecamatan domisili yg alamatnya sudah ada di website kita”, imbuhnya. 

Terkait jadwal dan tahapan pembentukan PKD, Kata Taufiq, diawali dengan pengumuman pada 9-13 Januari 2023. 

Kemudian tahap penerimaan berkas pendaftaran yang akan dimulai pada 14-19 Januari 2023. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *