Humaniora & Agama

Belasan Istri Imam Hanafi Bikin Geger, GAPAI Kawal Fatwa MUI: Api Dalam Sekam Bisa Meledak!

20
×

Belasan Istri Imam Hanafi Bikin Geger, GAPAI Kawal Fatwa MUI: Api Dalam Sekam Bisa Meledak!

Sebarkan artikel ini
Ketua GAPAI Sumut, Rahmad Gustin, memberikan keterangan kepada wartawan di Markas Besar GAPAI, Medan, Sabtu, 1 Juni 2025. (kedannews.com/Foto: Ist).

Medan, kedannews.com — Isu mencuatnya praktik Imam Hanafi yang disebut memiliki belasan istri kembali menjadi sorotan tajam. Gerakan Anti Penistaan Agama Islam (GAPAI) Sumatera Utara menyatakan akan segera menggalang kekuatan umat untuk mengawal Fatwa MUI Sumut nomor 01/KF/MUI-SU/VIII/2022 yang hingga kini belum diindahkan.

“Fatwa MUI Sumut itu berisi tentang penyimpangan pemahaman dan praktik syariat Islam yang dilakukan oleh Imam Hanafi, Pimpinan Pengajian MATFAI di Kampung Kasih Sayang, Langkat,” tegas Ketua GAPAI Sumut, Rahmad Gustin, kepada wartawan di Markas Besar GAPAI, Sabtu (1/6/2025), didampingi oleh Sekretaris Wisyral serta anggota GAPAI, Agung dan Maliki.

Menurut Rahmad, sejak fatwa tersebut diterbitkan pada tahun 2022, tidak ada tindakan konkret dari pihak terkait. “Kami melihat, fatwa ini tidak terealisasi. Terindikasi tidak diindahkan oleh Pemerintah Kabupaten, aparat penegak hukum, dan unsur Muspida di Langkat,” ucapnya dengan nada prihatin.

Ia menegaskan, pembiaran ini sangat berbahaya karena bisa memicu ketegangan sosial dan konflik horizontal di masyarakat. “Kalau ini terus dibiarkan, bukan tidak mungkin akan menyulut keresahan. Ini seperti api dalam sekam yang siap meledak,” ujar Rahmad.

Sebagai bentuk pengawalan terhadap fatwa tersebut, GAPAI akan menggalang kekuatan dari ormas-ormas Islam di Sumut dan Langkat, termasuk Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI.

“Langkah awal kita adalah konsolidasi kekuatan ormas Islam. Setelah itu baru kita susun strategi selanjutnya,” ungkapnya lebih lanjut.

GAPAI juga sebelumnya telah mengadakan pertemuan dengan perwakilan MUI dari tujuh kabupaten/kota di Sumut. Dalam pertemuan yang berlangsung di Kantor MUI Pusat di Jalan Majelis Ulama, Medan, pembahasan difokuskan pada indikasi penistaan agama oleh Imam Hanafi.

Sekretaris MUI Sumut, Prof Asmuni, dalam diskusi tersebut menyampaikan agar GAPAI tidak hanya bersuara, namun juga bertindak nyata. “Ini bentuk penistaan terhadap agama Islam yang tidak bisa dibiarkan,” tegas Asmuni saat itu.

Dukungan juga datang dari Ketua Pengurus Wilayah Al Jam’iyatul Washliyah Sumatera Utara, H. Dedi Iskandar Batubara. Ia mengingatkan agar Bupati dan Kapolres Langkat segera menindaklanjuti Fatwa MUI demi menjaga ketertiban dan kemaslahatan umat.

Menurut Dedi, tindakan Imam Hanafi yang diketahui memiliki belasan istri merupakan pelanggaran serius terhadap tiga produk hukum sekaligus. “Jangan biarkan hal seperti ini terus terjadi. Ini bisa jadi bom waktu yang meledak sewaktu-waktu,” ujar anggota DPD RI tersebut.

“Apalagi masyarakat kita, khususnya di pantai timur Sumatera, dikenal sangat taat dan menjunjung tinggi nilai-nilai agama,” tambah senator asal Sumut itu.

Dedi juga menambahkan bahwa ia telah menerima informasi detail mengenai perilaku menyimpang yang terjadi di Kampung Kasih Sayang, Desa Telaga Said, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat.

Ia menegaskan, Fatwa MUI yang terbit bukan keputusan sepihak. “Fatwa ini terbit setelah MUI melakukan proses panjang, mulai dari penelitian, investigasi, hingga observasi langsung di lapangan,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *