Jakarta, kedannews.com – Bharada Richard Eliezer divonis bersalah melanggar kode etik Polri, namun masih bisa dipertahankan. Dia tetap menjadi anggota Polri. Keputusan itu disampaikan dalam sidang kode etik Bharada E, hari ini.
“Terduga pelanggar masih dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Polri,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Rabu (22/2/2023).
“Sanksi bersifat etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan perbuatan tercela,” sambungnya.
Sidang dipimpin Kombes Sakeus Ginting sebagai ketua Komisi serta anggota Kombes Hengky Widjaja dan Kombes Imam Thobroni.
Sidang digelar sejak pukul 10.08 WIB tadi. Sidang berlangsung sekitar 7 jam 22 menit.
Bharada E lolos dari sanksi berat yakni pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH. Namun, dia tetap dihukum demosi selama setahun.
“Sanksi administratif yaitu mutasi bersifat demosi selama 1 tahun,” ujarnya.
Sanksi itu diberikan setelah Eliezer dinyatakan terbukti bersalah melanggar kode etik Polri terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua.