Dairi, kedannews.com – Dalam upaya tegas memberantas peredaran narkotika, Sat Res Narkoba Polres Dairi berhasil menangkap dua tersangka terkait kepemilikan narkotika jenis sabu di Jalan Runding, Kelurahan Sidiangkat, Kabupaten Dairi, pada Minggu (25/8/2024).
Kapolres Dairi, AKBP Agus Bahari, PA, SIK, SH, M.Si, menegaskan komitmen pihaknya dalam pemberantasan narkotika. “Kami tidak akan segan-segan dan pandang bulu dalam memberantas barang haram tersebut. Kami juga meminta kepada masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui adanya peredaran narkotika,” tegas Kapolres.
Kasat Res Narkoba, AKP Amrizal Hasibuan, SH, MH, menjelaskan kronologi penangkapan. “Kami mendapatkan laporan dari masyarakat mengenai peredaran narkotika di sebuah rumah kontrakan. Berdasarkan laporan tersebut, kami segera mengerahkan personil untuk melakukan penyelidikan,” katanya.
Tim berhasil menangkap tersangka berinisial IFA (28) di lokasi, bersama barang bukti berupa sabu seberat 0,65 gram yang disimpan dalam plastik klip. “Setelah diinterogasi, kami mengetahui bahwa sabu tersebut didapat dari BPM (36) melalui transaksi chat. Kami langsung melakukan pengembangan dan menangkap BPM di kediamannya,” jelas AKP Amrizal.
Kedua tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Sat Narkoba Polres Dairi untuk penyelidikan lebih lanjut. Penangkapan ini menunjukkan ketegasan Polres Dairi dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah mereka.