Ekonomi & Bisnis

BPK Ungkap Dugaan Kerugian Rp39,29 Miliar pada Revitalisasi PG Rendeng, PTPN I Tanggapi Temuan

3
×

BPK Ungkap Dugaan Kerugian Rp39,29 Miliar pada Revitalisasi PG Rendeng, PTPN I Tanggapi Temuan

Sebarkan artikel ini

Audit atas Dana PMN 2015 Soroti Proses Lelang, Subkontrak, dan Beban Operasional Rp42,43 Miliar akibat PG Rendeng Tak Beroperasi Tahun 2021

Kantor PT Perkebunan Nusantara I (kedannews.co.id/ist)

Medan, kedannews.co.id – Laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas pengelolaan pendapatan, beban, dan investasi tahun 2021 hingga Semester I 2024 pada PTPN I mengungkap sejumlah persoalan dalam proyek EPCC Revitalisasi Pabrik Gula (PG) Rendeng-Kudus yang didanai Penyertaan Modal Negara (PMN) Tahun 2015.

Dalam laporan tersebut, BPK menyebut terdapat indikasi kerugian sebesar Rp39.298.110.000,00 serta beban operasional Rp42.435.640.825,00 yang timbul akibat tidak beroperasinya PG Rendeng pada 2021.

Awal Program PMN dan Target 4.000 TCD

Program revitalisasi bermula pada 2015 ketika PTPN IX (kini menjadi bagian dari PTPN I Regional 3) mengajukan tambahan PMN sebesar Rp1 triliun dalam RAPBN-P 2015. Dana itu ditujukan untuk meningkatkan kapasitas PG Mojo dan PG Rendeng dari 2.500 ton cane per day (TCD) menjadi 4.000 TCD, serta membangun PG terpadu di Comal, Pemalang.

Persetujuan penambahan modal negara dituangkan dalam PP Nomor 135 Tahun 2015 dan PP Nomor 137 Tahun 2015. Total kebutuhan investasi untuk tiga proyek tersebut mencapai Rp1,15 triliun, terdiri atas PMN Rp1 triliun dan dana internal Rp150 miliar.

Namun, dalam LHP Nomor 19/AUDITAMA VII/PDTT/04/2021 tanggal 22 April 2021, BPK menyatakan tujuan penggunaan dana PMN 2015 pada PTPN IX belum sepenuhnya tercapai, khususnya pada revitalisasi PG Rendeng.

Proses Lelang dan Penetapan Pemenang

Proyek EPCC Revitalisasi PG Rendeng-Kudus dilelang terbatas pada 2017 dengan tiga peserta, yakni Konsorsium PT Wijaya Karya (Persero)–PT Barata Indonesia (Persero), PT Weltes Energi Nusantara (WEN), dan PT Adhi Karya (Persero).

Pada tahap evaluasi teknis, Konsorsium Wika–Barata memperoleh nilai 86,22 dan WEN 87,79, keduanya melampaui ambang batas 69,86. Dalam penawaran harga tahap II, WEN mengajukan Rp223,38 miliar dan Wika–Barata Rp224,77 miliar (termasuk PPN), keduanya di bawah pagu Rp225 miliar.

BPK mencatat laporan pembukaan dokumen harga tidak memuat daftar urutan penawaran dari harga terendah sebagaimana diatur dalam Peraturan Direksi PTPN III Nomor 3.00/PER/41/2016. Direksi kemudian meminta pendapat hukum kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah melalui surat nomor RNB.06/101/9.8S/2017 tanggal 9 Juni 2017.

Dalam jawaban tertanggal 24 Juli 2017, Jaksa Pengacara Negara menegaskan bahwa penetapan pemenang dilakukan setelah usulan panitia pengadaan dan dapat dievaluasi ulang bila tidak sesuai ketentuan.

Pada 26 Juli 2017, Direksi memutuskan Konsorsium Wika–Barata sebagai pemenang. Keputusan ini diumumkan melalui surat nomor PDN.21.21/34/PANPEL/2017 tanggal 3 Agustus 2017.

Subkontrak dan Selisih Nilai Rp39,29 Miliar

Kontrak EPCC ditandatangani 16 Agustus 2017 senilai Rp204,34 miliar (tanpa PPN). Namun, berdasarkan pemeriksaan BPK, konsorsium tersebut kemudian menunjuk PT Barata Indonesia (Persero) sebagai subkontraktor utama untuk seluruh lingkup pekerjaan melalui perjanjian tanggal 16 Oktober 2017 senilai Rp165,04 miliar (tanpa PPN).

BPK menghitung terdapat selisih nilai Rp39.298.110.000,00 antara kontrak induk dan subkontrak yang dinilai sebagai indikasi kerugian.

Dalam laporan disebutkan bahwa dokumen penawaran administrasi dan teknis konsorsium tidak mencantumkan subkontraktor spesifik. Tim PMN dan PMC juga menyatakan tidak menerima laporan resmi mengenai penunjukan subkontraktor utama tersebut.

Target Kapasitas dan Hasil Uji Kinerja

Berdasarkan Buku II Lelang, kinerja yang harus dicapai adalah kapasitas giling 4.000 TCD selama minimal empat hari berturut-turut dengan operasi 22 jam per hari.

Namun hasil kajian tahun 2021 menunjukkan capaian kapasitas hanya 3.200 TCD. Pada musim giling 2022, kapasitas rata-rata tercatat 2.223,5 TCD. Meski sempat mencapai 200 ton cane per hour (TCH) pada 21 Juli 2022, parameter ekuivalensi TCD–TCH dinilai belum memberi keyakinan atas endurance dan durability peralatan.

Engineering Manager PMC IK menjelaskan bahwa tidak ada garansi teknologi penuh karena revitalisasi menggabungkan peralatan baru dan existing. “Tidak ada jaminan pasti akan ketercapaian peningkatan kapasitas 4.000 TCD,” ujarnya sebagaimana dikutip dalam laporan pemeriksaan.

PG Rendeng Tidak Beroperasi 2021

Kontrak mengharuskan penyerahan performance guarantee pada akhir musim giling 2019. Namun progres pekerjaan belum tuntas sehingga dilakukan addendum. Pandemi Covid-19 dan pembatasan perjalanan tenaga ahli dari India turut menghambat commissioning.

Hingga pertengahan Agustus 2021, pengujian belum selesai dan musim giling hampir berakhir. Manajemen PG Rendeng melalui laporan nomor TAN.00/027/REN/2021 tanggal 14 Agustus 2021 menyatakan bahan baku tebu tidak lagi memungkinkan untuk giling komersial.

Akibatnya, PG Rendeng tidak beroperasi sepanjang 2021 dan tetap menanggung biaya tetap Rp42.435.640.825,00 yang terdiri dari biaya administrasi umum, operasional lain, dan beban bunga.

Tanggapan PTPN I

Menanggapi temuan tersebut, manajemen PTPN I menyatakan belum sependapat dengan sebagian hasil pemeriksaan BPK.

Dalam penjelasannya, perusahaan menyebut keputusan penetapan pemenang telah memperoleh pendapat hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Nomor B-2613/0.3/Gs/07/2017 tanggal 24 Juli 2017.

Selain itu, direksi juga mempertimbangkan sinergi antar-BUMN dalam proyek PMN dan mengacu pada penyempurnaan pedoman pengadaan internal yang memberi kewenangan menetapkan pemenang tidak semata berdasarkan harga terendah.

Terkait subkontrak, manajemen menyatakan saat itu tidak mengetahui adanya penunjukan subkontraktor utama. Mereka juga merujuk dokumen lelang yang pada prinsipnya melarang subkontrak seluruh pekerjaan.

Rekomendasi dan Implikasi

Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan agar manajemen menyusun dan melaksanakan rencana aksi penyelesaian pekerjaan revitalisasi sesuai ketentuan serta memperkuat pengawasan internal.

BPK menyimpulkan permasalahan tersebut mengakibatkan indikasi kerugian Rp39,29 miliar dan pemborosan keuangan Rp42,43 miliar akibat tidak beroperasinya pabrik pada 2021.

Laporan ini menjadi bagian dari evaluasi atas pengelolaan dana PMN dalam mendukung program swasembada gula nasional dan peningkatan kapasitas industri gula dalam negeri.

Hingga berita ini ditayangkan, Direktur Utama PTPN I, Teddy Yunirman Danas, dan Humas PTPN I Regional I, Rahmad Kurniawan, belum memberikan tanggapan atas konfirmasi dan permohonan penjelasan yang diajukan terkait hasil audit BPK RI tersebut, Jumat (20/02/2026).