Politik & Pemerintahan

Bupati Zahir Bacakan 2 (dua) Ranperda dan LKPJ Bupati Tahun 2021

2
×

Bupati Zahir Bacakan 2 (dua) Ranperda dan LKPJ Bupati Tahun 2021

Sebarkan artikel ini
Bupati Batu Bara bersama ketua DPRD. (Foto/Ist).
Bupati Batu Bara bersama ketua DPRD. (Foto/Ist).

Batu Bara, kedannews.com – Rapat Paripurna Penyampaian Nota 2 (Dua) Ranperda Dan Laporan keterangan pertanggung jawaban (LKPJ) Bupati Tahun 2021, di pimpinan oleh Ketua DPRD Kabupaten Batu Bara M.Safi’i. SH, dihadiri oleh Bupati Batu Bara Ir. H Zahir, M. AP beserta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) . Senin (11 /4/ 2021)

Pada kesempatan itu Bupati Batu Bara Ir. H Zahir, M. AP dalam pidatonmya menyampaikan
2 (dua) rancangan peraturan daerah yaitu,

  1. Ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah kabupaten batu bara nomor 6 tahun 2020 tentang penyelenggaraan perhubungan; dan
  2. Ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah kabupaten batu bara nomor 8 tahun 2017 tentang desa;
    dan laporan keterangan pertanggung jawaban (LKPJ) Bupati Batu Bara Tahun anggaran 2021.

Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara nomor 6 tahun 2020 tentang penyelenggaraan perhubungan perlu dilakukan perubahan untuk menindaklanjuti undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja.

Peraturan Pemerintah Nomor 30 tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang lalu lintas dan angkutan jalan.

peraturan pemerintah nomor 31 tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang pelayaran dan peraturan pemerintah nomor 32 tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang penerbangan.
selanjutnya peraturan daerah kabupaten batu bara nomor 8 tahun 2017 tentang desa,

Serta dilakukan perubahan untuk menindaklanjuti undang-undang nomor 11 tahun 2020
tentang cipta kerja dan peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2021 tentang badan usaha milik desa.

Dalam kesempatan tersebut Bupati juga menyampaikan, laporan keterangan pertanggung jawaban (lkpj) bupati batu bara tahun anggaran 2021, yang merupakan implementasi dari ketentuan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, sesuai pasal 69 ayat (1) kepala daerah wajib menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah, laporan keterangan pertanggung jawaban, dan ringkasan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah, serta implementasi dari peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Penulis : Eka suhendra.
Editor : Soleh Pelka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *