Politik & Pemerintahan

Dana Kelurahan di Medan Area Jadi Sorotan, Warga Merasa Dirugikan

10
×

Dana Kelurahan di Medan Area Jadi Sorotan, Warga Merasa Dirugikan

Sebarkan artikel ini
Presidium Mimbar Rakyat Anti Korupsi (Marak) Arief Tampubolon

Medan, kedannews.comDana Kelurahan Tegal Sari 3, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, menjadi sorotan. Warga merasa dirugikan karena kelompok masyarakat (Pokmas) yang sudah ada tidak diberdayakan. Lurah kabarnya malah membuat pokmas baru.

Pokmas baru yang dibentuk diketuai oleh mantan kepala lingkungan (Kepling). Sedangkan pokmas yang sudah ada diketua Tapai Rambe.

Warga pun merasa dirugikan karena tidak dilibatkan untuk pekerjaan perbaikan drainase di Jalan Langgar Gang Dame 4, atau Jalan Silaturahim Ujung, Bromo, yang kabarnya menggunakan pihak ketiga CV. Karya Nabila Mandiri.

Menanggapi konflik dana Kelurahan Tegal Sari 3 Medan Area, Presidium Mimbar Rakyat Anti Korupsi (Marak) Arief Tampubolon mengatakan, masalah dana kelurahan di Kota Medan sudah menjadi rahasia umum. Namun sampai saat ini belum juga bisa ditertibkan oleh Walikota Medan Bobby Nasution.

“Permasalah dana kelurahan itu sebenarnya sederhana jika Bobby mau menertibkannya. Masih seputar oknum oknum yang mengaku dekat dengan Bobby pemainnya, dan kerja sama dengan pihak kelurahan. Yang kasihan itukan keplingnya, harus berhadapan dengan warga yang merasa dirugikan,” ucap Arief Tampubolon.

Menurut Arief, sesuai juknis dan juklak dana kelurahan yang ada, pihak yang berhak melaksanakan dana kelurahan adalah warga yang berkumpul dalam pokmas. Hal ini sesuai dengan perintah dari Kementerian PUPR tahun 2020 yang memerintahkan pembentukan pokmas.

“Pokmas yang sudah ada tentunya yang berhak mengerjakan, bukan pihak ketiga seperti CV atau PT. Jika ada dibentuk lagi pokmas baru, jelas itu ada indikasi apa apanya, apalagi pakai pihak ketiga katanya. Bisa dilaporkan itu ke penegak hukum, dan jelas ada dugaan pastinya pada pelaksanaan dana kelurahan itu,” beber Arief.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *