UU Nomor 34 Tahun 2004 merupakan undang-undang pertama yang mengatur netralitas TNI pasca reformasi. Salah satu tuntutan pokok reformasi adalah netralitas TNI dan Polri dalam Pemilu. TNI harus mengedepankan profesionalisme dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya.
“Sebagai institusi negara dalam menjaga pertahanan dan kedaulatan negara, TNI harus berdiri di atas kepentingan nasional. Bukan diatas kepentingan partai politik. Politik TNI adalah politik kenegaraan dan politik kebangsaan,” ungkap Dandim
“Menanamkan karakter netralitas kepada setiap anggota TNI harus dimulai semenjak pendidikan di akademi militer, maupun dalam jenjang pendidikan dan latihan berikutnya. Profesionalisme dan netralitas TNI harus diwujudkan dalam bentuk kelembagaan, reformasi birokrasi serta perubahan sikap mental dan perilaku,” Pungkas Letkol Arm Hendrik Setiawan.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Dandim 0309/Solok, Letkol Arm Hendrik Setiawan S.E., Kapolres Solok Kota AKBP Ahmad Fadilan, S.Si., M.Si., M.Sc.,Ketua DPRD Kota Solok Hj.Nurnisma, Ketua Bawaslu Kota Solok Triati, S.Pd., Kajari Solok Andi metra wijaya, S.H., M.H., dan para tamu undangan lainnya.
Penulis: Zultaufik
Editor: Cut Riri
[embedyt] https://www.youtube.com/embed?listType=playlist&list=UUkDG6fUBeHFdkPSVpiEgJqQ&layout=gallery[/embedyt]












