Politik & Pemerintahan

Diduga Jadi Korban Peradilan Oknum JPU, Kakak Beradik Dijadikan Tersangka Dengan Tuduhan Kesaksian Palsu

5
×

Diduga Jadi Korban Peradilan Oknum JPU, Kakak Beradik Dijadikan Tersangka Dengan Tuduhan Kesaksian Palsu

Sebarkan artikel ini
Jaksa Rumondang SH, MH

LANGKAT, kedannews.com – Situasi dan kondisi di lingkungan Kejaksaan Negeri Langkat akhir-akhir ini dinilai emakin memburuk. Selain hilangnya mobil barang bukti yang seolah ada unsur kesengajaan, aroma kentalnya mafia peradilan oleh oknum-oknum jaksa nakal mulai mencuat ke publik.

Seperti kasus Sri Bulana br Sitepu dan Rosmina br Sitepu saat ini diduga telah menjadi korban mafia peradilan oleh oknum Jaksa Pidana Umum terkait kasus penipuan uang dengan dalih untuk modal Pendulangan Emas atas laporan Darliana br Sembiring, Arihta br Sembiring, Mariana br Sitepu, Siti Derhana br Ginting, Eva Andriani br Sembiring dan Edisahputra Sembiring dengan Nomor Perkara 216/Pid.B/2021/PN Stb.

Anehnya, kedua saksi yang dipidanakan tersebut tidak ada sangkut pautnya sama sekali dengan perkara penipuan dan penggelapan atas terdakwa Susi Susanti als Susi br Parangin Angin. Baik Sri Bulana br Sitepu dan Rosmina br Sitepu dalam perkara penipuan dan penggalapan hutang uang sebesar Rp1 miliar lebih itu dijadikan saksi atas tudingan pelaku atau terpidana Susi Susanti yang kini telah meringkuk di sel LP Tanjung Pura dan divonis 2 tahun penjara.

Kentalnya nuansa mafia peradilan tersebut, erat kaitannya dengan dugaan hubungan kekeluargaan antara JPU Kejari Langkat, Rumondang Siregar dengan pihak pelapor Arihta br Sembiring. Bukan itu saja, pemaksaan kedua saksi yang notabene sama sekali tidak terlibat dalam kasus penipuan itu, selain ada kaitan kekeluargaan dengan pelapor, JPU juga disebut-sebut diduga ada permainan uang yang diberikan para pelapor.

Sebagaimana diungkapkan dalam persidangan kasus itu sebelumnya, kakak beradik Sri Bulana br Sitepu dan Rosmina br Sitepu menjadi saksi dalam persidangan tersebut karena nama mereka disebut-sebut oleh pelaku Susi telah menerima uang hasil penipuan dari pihak pelapor, Arihta br Sembiring. Padahal, Sri Bulana br Sitepu tersebut juga merupakan korban penipuan Susi.

“Padahal, Susi juga telah meminjam Uang Kak Sri Bulana br Sitepu. Dalam kasus penipuan yang dilaporkan Arihta, baik Sri Bulana dan Rosmina br Sitepu, sama sekali tidak ada kaitan dengan hutang atau penipuan oleh pelaku atau terlapor Susi Sisanti. Tapi, JPU Rumondang Siregar seolah memaksakan kedua saksi jadi tersangka karena membantah keterangan Susi Susanti tentang setoran uang penipuan itu. Padahal tuduhan itu tidak benar dan dibantah dalam persidangan yang diketuai Hakim Ketua, Edy Siong, beberapa pekan lalu. Nah, ironisnya, kesaksian Sri Bulana serta Rosmina itu yang bersaksi di bawah sumpah serta memberikan kesaksian yang sebenar-benarnya, malah dipaksa jadi tersangka dengan tuduhan memberikan kesaksian keterangan palsu. Ini sudah jelas ada unsur mafia peradilan,” ujar keluarga Sri Bulana br Sitepu kepada media ini, Jum’at (16/07/2021).

Padahal, lanjut mereka, apa yang disampaikan saksi Sri Bulana br Sitepu dan Rosmina br Sitepu, itu benar adanya. “Karena tersangka Susi Susanti memang benar memiliki hutang kepada Sri Bulana br Sitepu. Di dalam LP Tanjung Pura, Susi juga mengaku jika dirinya dijanjikan Arihta dan JPU akan dibebaskan jika tersangka/terlapor, Susi Susanti, menuduh saksi benar telah menerima uang hasil penipuan dari Arihta, dan menuduh jika Sri Bulana dan Rosmina telah berbohong dalam kesaksiannya. Sehingga, JPU Rumondang Siregar memohon kepada Ketua Majelis Hakim, Edy Siong, untuk menetapkan kedua saksi sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan,” tandas mereka.

Namun, dari pengakuan Susi Susanti yang telah direkam pihak keluarga Sri Bulana br Sitepu di LP Tjg.Pura, janji Arihta dan pihak JPU Rumondang tidak ditepati. Dari tuntutan jaksa JPU selama 4 tahun, bukannya dibebaskan, namun Susi Susanti divonis hakim selama 2 tahun penjara. “Itu yang membuat Susi Susanti kecewa dan merasa menyesal telah menuruti permintaan Arihta serta JPU Rumondang, dengan menzolimi Sri Bulana serta Rosmina. Tadinya, Susi diminta agar memojokkan dan menuding saksi Sri Bulana dan Rosmina dengan iming-iming Susi akan dibebaskan dari hukuman,” papar keluarga Sri Bulana lagi.

Sekedar diketahui, Rumondang Siregar ini bertugas menjadi jaksa fungsional di Kejari Langkat sudah terlalu lama. Berbeda dengan jaksa-jaksa fungsional lainnya yang hanya bertugas sekitar 2 tahun di suatu kejaksaan sudah dipindahkan. Namun, Rumondang ini sudah belasan tahun masih tetap bercokol menjadi jaksa fungsional di Kejari Langkat. Sehingga, Rumondang ini seolah menguasai kewenangan jaksa dan disebut-sebut kerap melakukan pungli kepada pihak terlapor/terdakwa maupun pelapor dengan iming-iming diringankan hukumannya atau pemberatan sesuai kesepakatan terselubung.

Selain itu, saat ini pelapor kasus penipuan yang dilakukan Susi Susanti, yakni Arihta br Sembiring Cs, sudah dilaporkan keluarga Sri Bulana ke Polres Langkat dan statusnya sudah tersangka.

Namun, saat penyidik ingin melakukan penahanan terhadap terlapor Arihta br Sembiring, namun Jaksa Rumondang seolah memback-up Arihta agar tidak ditahan. Selain itu, karena diduga ada unsur kepentingan dan unsur kekeluargaan, berkas pelaporan tersangka Arihta br Sembiring yang diajukan ke JPU seolah digantung. Sehingga masyarakat mulai resah dengan “pengaruh jaksa abadi” Rumondang Siregar, yang disebut-sebut merupakan oknum jaksa mafia peradilan.

Terpisah, saat media ini ingin melakukan konfirmasi terkait adanya dugaan mafia hukum/peradilan yang dilakukan oknum JPU Rumondang Siregar kepada Kepala Kejaksaan Negeri Langkat, Muttaqin Harahap, SH, MH, dan Kasi Pidana Umum, Anggara Hendra Setya Ali, SH, MH, L.M, Jum’at (16/07/2021) tidak berhasil karena adanya larangan masuk untuk wartawan dari petugas kemanan Kejari dengan alasan kedatangan Wakajatisu. (firman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *