Tapteng, kedannews.com – Diduga tidak menggunakan pengerasan material batu pecah dan pasir (sirtu) sebagaimana mestinya pada Pembangunan Jalan Rabat Beton di Dusun I, Desa Parsihotangan, Kecamatan Manduamas, Tapanuli Tengah.
Atas hal tersebut Lembaga Swadaya Masyarakat Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (LSM KCBI) meminta kepada Bapak Pj Bupati Tapteng, Sugeng Riyanta untuk tinjau langsung ke lokasi proyek.
Dugaan temuan tersebut diketahui Ketua LSM KCBI Tapanuli Tengah, Manuel Simanullang bersama rekannya Syarif Simatupang saat melakukan peninjauan kegiatan dana desa “Pembangunan Jalan Rabat Beton” di Dusun I, Desa Parsihotangan, Kecamatan Manduamas, Tapanuli Tengah, Selasa (07/05/2024).
Dari hasil kunjungan tersebut tertera dari papan kegiatan bahwa proyek tersebut berasal dari dana desa TA 2024 senilai Rp. 467.218.000.
Kepada wartawan saat dikonfirmasi, Sabtu (25/05/24) Manuel Simanullang menyebutkan ada indikasi kejanggalan berdasarkan kunjungan ke lokasi bersama rekan media.
Menurut Manuel Simanullang fisik rabat beton tersebut diduga tidak menggunakan pengerasan material batu pecah dan pasir (sirtu) sebagaimana mestinya.

Dikatakannya, karena lokasi pembangunan jalan berada di pinggiran sungai ditambah kondisi di areal rawa gambut seharusnya memakai terpal plastik dan rangka tulang besi serta material atau sirtu sebelum pengecoran agar kualitas jalan tidak amblas.
“Saya sangat menyayangkan kualitas proyek rabat beton yang sedang dikerjakan mengunakan dana desa tahun anggaran 2024 ini,” ucapnya.
Manuel Simanullang pun bermohon kepada Pj Bupati Tapteng Sugeng Riyanta agar menindaklanjuti apa yang ditemukan di llapangan. Dan bila ada indikasi sekiranya menindak tegas Tim Pengelola Kegiatan (TPK) dan Pengguna Anggaran (PA), agar dana desa yang dibiayai oleh negara tersebut dipergunakan sesuai peruntukan perencanaan.
“Kami Mohon kepada Bapak Pj Bupati Tapteng Sugeng Riyanta untuk datang ke lokasi sebab dana desa bertujuan membangun desa untuk keperluan masyarakat di desa, tujuannya bangunan kuat dan tahan lama, bukan asal asalan,” pintanya.
Kades Parsihotangan Sebut Proyek Tersebut Dikerjakan Sesuai RAB
Saat dikonfirmasi via WhatsApp, Kepala Desa Parsihotangan, Atur Vinsen Situmorang menyampaikan bahwa proyek tersebut menggunakan bahan sesuai yang tertera di RAB.
“Izin pak bahan yg kita gunakanΒ kita sesuaikan dengan yg tertera di rab yakni tanah timbun ,batu kali ,krikil ,sertu dan pasir pasang”, ungkap Kades Parsihotangan.
Lanjut Kades Parsihotangan menyampaikan jikalau tidak sesuai, mereka akan perbaiki, saat ini dalam proses pengerjaan.
“Klo misal tidak sesuai ya kita perbaiki .apalagi sekarang kan sedang pengerjaan artinya belum siap / belum selesai”, dijelaskan Kades Parsihotangan.
Kades Parsihotangan juga menyampaikan bahwa pengerjaan fisik tahun 2024 yang bersumber dari dana desa, dilakukan sesuai RAB dan dikerjakan warga, jikalau ada indikasi dari warga, itu hanya kesalahfahaman.
“Izin pak terkait pengerjaan fisik tnh 2024 yg bersumber dari dana desa kita kerjakan sesuai rab dan dikerjakan warga klo adapun indikasi dari warga itu karna cuman kesalah pahaman”, dituturkan Kades.












