Berita Utama & HeadlineHukum & Kriminal

Digerebek di Komplek Elit! Bewok Simpan 118 Gram Sabu dan Uang Rp54 Juta di Dapur Rumah Kontrakan

21
×

Digerebek di Komplek Elit! Bewok Simpan 118 Gram Sabu dan Uang Rp54 Juta di Dapur Rumah Kontrakan

Sebarkan artikel ini
Chairul Anwar alias Bewok (44), warga Medan Tuntungan, saat diamankan petugas setelah tertangkap tangan menyimpan dan menjual sabu di rumah kontrakannya di Jalan Suka Maju Indah, Komplek Rorinata, pada 26 Mei 2025 malam. (kedannews.com/Foto: Ist).

Medan, kedannews.com – Perang terhadap peredaran narkoba di Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang kembali menunjukkan hasil nyata. Pada Senin, 26 Mei 2025 sekitar pukul 19.00 WIB, Satnarkoba Polrestabes Medan berhasil membekuk seorang pengedar sabu bernama Chairul Anwar alias Bewok (44), di sebuah rumah kontrakan di Komplek Rorinata, Jalan Suka Maju Indah, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan melalui Kasat Narkoba AKBP Tommy Aruan SIK, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut bermula dari hasil pengembangan kasus sebelumnya.

“Petugas awalnya menangkap seorang pelaku bernama Ari Putra Pratama. Setelah diinterogasi, Ari mengaku mendapatkan sabu dari Chairul Anwar alias Bewok. Dari keterangan itu, kami langsung bergerak mencari Bewok,” terang AKBP Tommy kepada wartawan.

Akhirnya, upaya pencarian membuahkan hasil. Chairul Anwar ditangkap saat berada di dalam rumah kontrakannya. Hasil interogasi awal memperkuat dugaan bahwa Bewok merupakan pengedar aktif yang kerap menjual sabu ke Ari dan kemungkinan juga ke jaringan lain.

“Pelaku mengaku sering menjual sabu kepada Ari Putra Pratama. Barang haram itu ia simpan di kamar mandi rumah kontrakannya,” lanjut AKBP Tommy.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti mencengangkan. Di dalam kamar mandi rumah tersebut, tergantung sebuah plastik kresek hitam berisi 3 klip sabu dengan total berat bersih 118 gram, sebuah timbangan elektrik warna hitam, dua sekop sabu, serta tiga bungkusan plastik klip kosong.

Tak hanya itu, ditemukan juga uang tunai sebesar Rp54 juta hasil penjualan sabu, disimpan dalam plastik kresek putih yang diletakkan di samping kulkas di dapur rumah kontrakan. Selain itu, polisi juga menyita satu unit handphone Oppo warna hitam yang diduga digunakan untuk transaksi.

“Analisis sementara menunjukkan, sabu sebanyak 118 gram bisa dikonsumsi oleh sekitar 1.180 orang. Ini bukan jumlah kecil,” tegas AKBP Tommy.

Kini, Chairul Anwar alias Bewok beserta barang bukti telah diamankan di Mapolrestabes Medan untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi menjeratnya dengan Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Polrestabes Medan menegaskan komitmennya untuk terus memburu dan membongkar jaringan peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya, tanpa pandang bulu. “Peredaran narkoba adalah musuh bersama, dan kami tidak akan berhenti,” pungkas AKBP Tommy.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *