“Jangan sampai satu jadi arang, satunya lagi jadi debu. Masalah ini yang harus dibicarakan sebaik-baiknya. Pihak (RSU) Mitra Medika tolong jangan saling menyalahkan, tidak akan selesai selesai nanti ini masalahnya. Saling menyalahkan tidak baik nanti jadinya, makanya saya tekankan pihak Mitra Medika bangun komunikasi dengan keluarga korban. Bagaimana sebaiknya, begitu saya rasa pasti bisa terjadi komunikasinya,” tandas Anita.
Tuahman Purba pun menyarankan hal yang sama agar penyelesaian masalah RSU Mitra Medika, dengan keluarga bayi korban dugaan malpraktek agar diselesaikan dengan cara yang baik baik.
Dari perdebatan di Komisi E tersebut, ada kesan dari pihak Dinkes dan ARSSI Sumut berpihak kepada RSU Mitra Medika. Tak ada satupun dari pernyataan mereka yang menyoroti tentang kondisi luka kaki bayi akibat kelalaian kerja dari pihak RSU Mitra Medika. Dinkes dan ARSSI Sumut malah hanya berbicara tentang peraturan kemenkes dan rumah sakit.
Namun, ketika kuasa hukum Siti Junaida menyampaikan pasal pidana yang bisa menjerat tindakan dugaan malpraktek, pihak terkait yang terkesan membela RSU Mitra Medika hanya bisa diam tanpa bisa menjelaskan.
Padahal, luka bakar pada tapak kaki bayi Ibnu Sanjaya Hutabarat sangat nyata dan menjadi fakta adanya tindakan dugaan malpraktek pada korban.