Medan, kedannews.com – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) bersama Dirlantas Polda Sumut mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun 2022, yang dimulai 6 September hingga 30 November mendatang.
Sebab mulai tahun 2023, kebijakan penghapusan kendaraan bermotor yang tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun, akan mulai diberlakukan.
Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Sumut Ahmad Fadli pada acara Konferensi PERS Sosialisasi Pelaksanaan Keputusan Gubernur Sumut Nomor 188.44/637/KPTS/2022. Di Le Polonia Hotel & Convention, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 14-18 Medan, Senin (5/9/22) lalu.
βPemutihan ini juga dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara bersama pihak Polri, untuk dapat menjawab sebelum terlaksananya Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009, khususnya di Pasal 74 itu, yang akan diberlakukan nantinya di tahun 2023″, ujar Ahmad Fadli.












