Politik & Pemerintahan

Dirlantas Polda Sumut bersama Pemprov Imbau Warga Manfaatkan Pemutihan PKB

9
×

Dirlantas Polda Sumut bersama Pemprov Imbau Warga Manfaatkan Pemutihan PKB

Sebarkan artikel ini

Fadli juga mengajak masyarakat, untuk segera memanfaatkan berbagai keringanan yang diberikan pada program pemutihan pajak tahun ini. Antara lain berupa pembebasan denda PKB, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor  (BBNKB) ke-II, denda BBNKB ke-II, tunggakan PKB tahun ke-5 dan seterusnya, hingga pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun yang lewat dikatakan kepada awak media pada, Sabtu (10/9). 

β€œInilah pemutihan, inilah kita buka ruang, datang Regristarasilah kendaraan anda, dengan adanya keringanan-keringanan yang kami lakukan. Harapannya di tahun depan kalau regulasi itu (pasal 74 UU 22 tahun 2009) sudah berjalan, tidak ada lagi masyarakat, khususnya wajib pajak yang dirugikan atas kepemilikan kendaraan bermotornya”, ungkap Fadli.

Sementara itu, Dirlantas Polda Sumut Kombes Pol Indra Darmawan Iriyanto juga mengungkapkan hal yang sama. Menurutnya program pemutihan PKB yang dilakukan di Sumut adalah salah satu upaya dan kesempatan akhir yang diberikan pemerintah, agar masyarakat segera menyelesaikan tunggakan pajak kendaraannya. 

Dengan demikian, kendaraan bermotor yang belum diregistrasi ulang, terhindar dari kebijakan penghapusan dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *