Politik & Pemerintahan

Dirlantas Polda Sumut bersama Pemprov Imbau Warga Manfaatkan Pemutihan PKB

9
×

Dirlantas Polda Sumut bersama Pemprov Imbau Warga Manfaatkan Pemutihan PKB

Sebarkan artikel ini

“Kebijakan penghapusan data kendaraan mungkin tidak lama lagi itu akan diterapkan. Namun demikian, sebelum itu diterapkan, harapannya tentu masyarakat Indonesia pada umumnya bisa taat wajib pajak. Ayo kita sama-sama seluruh masyarakat mau segera membayarkan kewajibannya. Sebelum aturan tersebut diberlakukan”, ujar Indra Darmawan.

Indra Darmawan juga menyampaikan, melalui program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun 2022 ini ditargetkan 59 – 60% wajib pajak di Sumut akan membayar pajak kendaraan bermotornya. “Kita mempunyai target, dengan upaya-upaya ini harapannya dari 30 – 32% wajib pajak yang patuh saat ini, di akhir tahun (2022) harapannya bisa mencapai 59 – 60%”, ungkapnya.

Pada kesempatan itu, Kepala Cabang PT Jasa Raharja Sumut Thamrim Silalahi turut mengimbau hal yang sama. Menurutnya, kepatuhan masyarakat untuk membayar pajak kendaraannya akan berdampak pada upaya Jasa Raharja untuk memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas. 

“Ini adalah pemutihan terakhir. Mudah-mudahan masyarakat ‘aware’ dengan kewajibannya untuk membayar pajak kendaraan bermotor, melakukan registrasi kendaraan bermotor, dan bersamaan dengan itu, juga masyarakat akan membayar SWDKLLJ, dan dana inilah yang akan kami pergunakan  untuk memberikan santunan kepada masyarakat”, kata Thamrin Silalahi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *