Politik & Pemerintahan

Dirlantas Polda Sumut bersama Pemprov Imbau Warga Manfaatkan Pemutihan PKB

9
×

Dirlantas Polda Sumut bersama Pemprov Imbau Warga Manfaatkan Pemutihan PKB

Sebarkan artikel ini

Diketahui pada pasal 74 UU 22 tahun 2009 itu berbunyi Kendaraan Bermotor yang telah diregistrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor atas dasar, permintaan pemilik kendaraan bermotor atau pertimbangan pejabat yang berwenang melaksanakan registrasi kendaraan bermotor.

Ayat (2) berbunyi penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan jika, kendaraan bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan atau pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor. Ayat (3) kendaraan bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali”, pungkasnya.

Penulis : Firman

Editor : Cut Riri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *