Sei Rampah, kedannews.com – Pembukaan Diskotek Grand Galaxy di Desa Sei Bamban, Kecamatan Sei Bamban, batal dilakukan karena terganjal legalitas operasionalnya.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Ingan Malem Tarigan, SE, menyampaikan hal ini di sela aktivitasnya di Sei Rampah, Minggu (23/2/2025).
Menurut Ingan, berdasarkan informasi dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP), Grand Galaxy belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan sertifikat standar yang sesuai dengan kegiatan usaha diskotek. Oleh karena itu, sejumlah stakeholder terkait telah turun ke lokasi untuk melakukan pemantauan.
“Pada 14 Februari 2025, patroli gabungan telah dilakukan oleh jajaran Polres Sergai, Satpol PP, serta beberapa perangkat daerah terkait, seperti Dinas PUTR, Bapenda, dan Dinas PMPTSP,” ujar Ingan.
Ia menegaskan bahwa jika Grand Galaxy tidak memiliki legalitas yang sesuai, maka tempat hiburan tersebut dilarang beroperasi. Jika tetap beroperasi tanpa izin, pemerintah daerah dan aparat berwenang akan bertindak tegas.
Sementara itu, Kepala Dinas PMPTSP Sergai, Reza Firmansyah, ST, mengungkapkan bahwa Grand Galaxy hanya memiliki NIB untuk usaha hiburan, seni, dan budaya, yang dikategorikan sebagai usaha risiko rendah. Sedangkan usaha diskotek termasuk dalam risiko menengah tinggi, yang izinnya harus diverifikasi serta diterbitkan oleh pemerintah provinsi.
“Karena Grand Galaxy belum memiliki sertifikat standar dan NIB yang sesuai untuk usaha diskotek, maka secara hukum mereka belum bisa beroperasi,” jelas Reza.
Dengan situasi ini, Pemkab Sergai dan aparat terkait akan terus melakukan pemantauan dan penegakan hukum guna memastikan setiap usaha hiburan di wilayah tersebut beroperasi sesuai dengan regulasi yang berlaku.