Menurut Kombes Budi, keputusan tersebut sesuai dengan Putusan Nomor : 6/Pid.C/2023/PN. Plg, mengadili menyatakan terhadap kedua pelaku bersalah telah melanggar pasal 10 ayat 2 Perda Provinsi Sumsel Nomor 13 tahun 2002 tentang Pemberantasan Maksiat Di Provinsi Sumsel, menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp. 2.000.000,- (Dua juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 60 hari (2 bulan).
Kombes Pol Budi Mulyanto menambahkan, kasus ini Berdasarkan berkas perkara Tipiring Nomor : BP/ 01 / IV / 2023 / Polda sumsel / Dit Samapta,tgl 1 April 2023.
“Sebenarnya ada 3 pasang pelaku tanpa status yang akan di hadapkan di meja hijau, namun sampai dengan waktu yang sudah di tentukan,” ucapnya.
“Untuk 2 pelaku lainnya yang tak kunjung datang di kantor Pengadilan Negeri Palembang, Penyidik Tipiring Dit Samapta Polda Sumsel akan memanggil dan mengundang kembali minggu depan para pelaku untuk disidangkan,” tutupnya.