Politik & Pemerintahan

Ditetapkan! Wong Chun Sen dan Syaiful Ramadhan Jadi Pimpinan Sementara DPRD Medan, Ini Tugas Mereka

2
×

Ditetapkan! Wong Chun Sen dan Syaiful Ramadhan Jadi Pimpinan Sementara DPRD Medan, Ini Tugas Mereka

Sebarkan artikel ini
Drs. Wong Cun Sen, M.Pd.B, (posisi kiri) dari PDI Perjuangan, dan Ir. Syaiful Ramadhan dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS). (kedannews.com/Foto:ist).
Drs. Wong Cun Sen, M.Pd.B, (posisi kiri) dari PDI Perjuangan, dan Ir. Syaiful Ramadhan dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS). (kedannews.com/Foto:ist).

Medan, kedannews.com – Sekretariat DPRD Medan telah resmi menjadwalkan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan untuk 50 anggota DPRD Medan periode 2024-2029 yang akan digelar pada Selasa, 17 September 2024. Dari 50 anggota dewan terpilih, dua nama telah ditunjuk sebagai Ketua dan Wakil Ketua DPRD Medan sementara, yakni Drs. Wong Chun Sen, M.Pd.B, dari PDI Perjuangan, dan Ir. Syaiful Ramadhan dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Penetapan keduanya sebagai pimpinan sementara DPRD Medan tak lepas dari rekomendasi partai politik yang memperoleh kursi terbanyak di DPRD Medan, yaitu PDI Perjuangan dengan 9 kursi, dan PKS dengan 8 kursi.

Ketua DPRD Medan sementara, Wong Chun Sen, bersama wakilnya, Syaiful Ramadhan, akan bertugas menjalankan beberapa agenda penting setelah pelantikan anggota dewan pada 17 September. Tugas mereka mencakup memimpin rapat penyusunan fraksi-fraksi, memfasilitasi penyusunan tata tertib (tatib) DPRD, serta mengawal proses penetapan pimpinan definitif DPRD Medan.

“Setelah pelantikan oleh Ketua Pengadilan Negeri Medan, 50 anggota DPRD yang baru akan mengikuti orientasi dan pembekalan yang difasilitasi Pemprov Sumatera Utara,” ujar salah satu sumber dari Sekretariat DPRD Medan, pada Jumat 13 September 2024.

Mekanisme Penetapan Pimpinan Definitif
Penetapan pimpinan definitif DPRD Medan akan dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Berdasarkan hasil pemilu legislatif, empat pimpinan definitif DPRD Medan akan diisi oleh partai politik peraih kursi terbesar, yaitu PDI Perjuangan, PKS, Golkar, dan Gerindra. PDI Perjuangan, yang meraih 9 kursi, berhak atas kursi Ketua DPRD, sementara PKS, dengan 8 kursi, akan menempati posisi Wakil Ketua 1. Golkar dan Gerindra, masing-masing dengan 6 kursi, akan mengisi jabatan Wakil Ketua 2 dan Wakil Ketua 3.

Nama-nama pimpinan definitif akan diputuskan oleh pengurus partai politik masing-masing melalui surat resmi. Setelah itu, Wong Chun Sen dan Syaiful Ramadhan sebagai pimpinan sementara akan menjadwalkan pelantikan pimpinan definitif oleh Gubernur Sumatera Utara.

Setelah pelantikan pimpinan definitif, DPRD Medan akan segera membentuk Alat Kelengkapan Dewan (AKD), yang akan mendukung pelaksanaan fungsi-fungsi legislatif DPRD.

Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Medan, Hasyim SE, pada Jumat (13/9/2024) juga membenarkan penunjukan Wong Chun Sen sebagai Ketua DPRD Medan sementara. “Penunjukan ini sesuai dengan mekanisme partai, dan kami yakin beliau dapat menjalankan tugasnya dengan baik,” ujar Hasyim.

Penetapan Pimpinan Sementara, Langkah Awal Menuju Perubahan
Penunjukan Wong Chun Sen dan Syaiful Ramadhan diharapkan menjadi langkah awal yang solid bagi DPRD Medan dalam menjalankan amanah masyarakat untuk lima tahun ke depan. Kedua tokoh ini dikenal memiliki rekam jejak yang baik dalam dunia politik dan diyakini dapat membawa perubahan positif bagi Kota Medan.

Dengan adanya kepemimpinan sementara ini, warga Medan dapat berharap pada proses transisi yang mulus menuju penetapan pimpinan definitif DPRD yang akan segera bekerja untuk kesejahteraan dan kemajuan kota.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *