Palembang, kedannews.com – Keberadaan kapal-kapal patroli Ditpolairud Polda Sumsel sangat dibutuhkan dalam melakukan patroli di perairan wilayah hukum Polda Sumsel.
Adapun wilayah jangkauan patroli operasi pengamanan, mulai dari ambang luar alur pelayaran perairan Sungai Musi – Selat Bangka (sepanjang 104,242 Mil Laut), dan anak-anak sungai lainnya.
Maka dari itu, Direktur polairud polda sumsel Kombes Pol Drs Andreas Kusmaedi MM, memerintahkan Kasubdit Fasharkan untuk melakukan pemeriksaan kapal, terkait kelaiklautan kapal polisi yang dimiliki oleh Dit Polairud Polda Sumsel.
Direktur Polairud Polda Sumsel Kombes Pol Andreas Kusmaedi mengatakan, bahwa pemeriksaan Kapal polisi Ditpolairud polda sumsel, Kapal Polisi type B3, C1, C2 dan C3 berjumlah 12 unit, secara rutin dilakukan pemeriksaan kelaiklautan kapal, Jumat (23/12/2022).
“Perlu diketahui bahwa Direktorat Polairud Polda Sumsel melaksanakan tugas Pokok Polri di perairan sebagaimana yang diamanatkan undang undang nomor 2 Tahun 2002 tentang kepolisian Republik indonesia, Harkamtibmas, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan masyarakat,” ujarnya.
Menurut Kombes Andreas, tugas fungsi lain Dit Polairud berkewajiban melakukan pemeliharaan sarana utama yaitu kapal polisi yang dimiliki oleh Dit Polairud Polda Sumsel.
“Pemeriksaan Kelaiklautan dilakukan secara rutin, pada saat Kapal Polisi sandar di dermaga Ditpolairud Polda Sumsel,” pungkasnya.
“Dan hasil riksa kapal polisi Ditpolairud Polda Sumsel masih dalam kondisi baik, sekiranya dalam hal perlu perbaikan akan segera ditindaklanjuti,” imbuhnya.