Adapun Persyaratan umum, pendaftaran caleg PSI Sumut, selain mengikuti persyaratan yang ditetapkan oleh PKPU KPU RI, diantaranya adalah, mengisi formulir pendaftaran calon anggota legislatif PSI.
Antara lain mengisi surat pernyataan bersedia mengikuti seluruh proses rekrutmen bakal calon anggota legislatif PSI, Menyerahkan biodata riwayat hidup lengkap dengan dokumen kewarganegaraan yang dimiliki seperti, Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), atau dokumen lainnya yang sama sebagai pengganti. Menandatangani pakta integritas sebagai caleg PSI dan persyaratan lainnya.
Harapan Ketua DPD PSI Labuhanbatu Bro, Riky Pasaribu kepada Generasi Muda/i Labuhanbatu mari abdikan diri saudara menjadi Wakil Rakyat yang bersih dan amanah untuk membangun Labuhanbatu lebih baik kedepannya.
Penulis: Wiwi Malpino
Editor: Cut Riri