MEDAN, kedannews.co.id – DPRD Kota Medan resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Penertiban Aset Daerah dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Medan, Selasa (11/11/2025). Rapat dibuka Ketua DPRD Medan, Drs. Wong Chun Sen, M.Pd.B., didampingi para wakil ketua dan dihadiri anggota DPRD Kota Medan.
Pembentukan pansus ini diawali dengan penyampaian penjelasan pengusul oleh Ketua Pansus, El Barino Shah, S.H., M.H. Ia menjelaskan pentingnya langkah strategis tersebut untuk memperkuat pengawasan DPRD, meningkatkan kemandirian fiskal, serta menertibkan aset daerah yang dinilai masih bermasalah.
Fungsi Pengawasan DPRD Dinilai Butuh Penguatan
Dalam pidatonya, El Barino Shah menegaskan bahwa fungsi pengawasan dan anggaran DPRD merupakan mandat konstitusional yang harus dijalankan secara efektif.
“DPRD Kota Medan memiliki tanggung jawab moral dan politik untuk memastikan setiap rupiah pendapatan daerah dikelola efektif, efisien, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.
Menurutnya, kontribusi PAD Kota Medan masih belum optimal dalam beberapa tahun terakhir, baik dari sisi proporsi terhadap total pendapatan daerah maupun efektivitas pengelolaannya. Hal inilah yang menjadi dasar perlunya pembentukan Pansus.
Temuan BPK: Banyak Aset Tak Bersertifikat dan Dikuasai Pihak Ketiga
El Barino memaparkan sejumlah temuan penting dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI terhadap LKPD Kota Medan 2022–2024, antara lain:
-
Banyak aset tanah dan bangunan belum memiliki sertifikat hak milik atas nama Pemko Medan.
-
Ada aset yang dikuasai pihak ketiga tanpa dasar hukum atau perjanjian kerja sama.
-
Pencatatan dan pelaporan aset belum tertib, ditemukan perbedaan data antara neraca dan kondisi lapangan.
-
Aset belum dimanfaatkan optimal dan banyak yang terbengkalai.
-
Tindak lanjut rekomendasi BPK dinilai masih rendah.
Kondisi ini disebut berpotensi menyebabkan kehilangan pendapatan daerah, melemahkan opini BPK, hingga mengganggu kemampuan fiskal Pemko Medan.
Tujuan Pembentukan Pansus: Reformasi PAD dan Aset Daerah
Pansus dibentuk untuk melakukan pendalaman, kajian komprehensif, dan menyusun rekomendasi kebijakan strategis terkait PAD dan aset. Tujuan Pansus meliputi:
-
Mengkaji kondisi aktual PAD dan aset daerah.
-
Menelaah tindak lanjut rekomendasi BPK.
-
Mendorong reformasi kebijakan fiskal daerah.
-
Menguatkan fungsi pengawasan DPRD.
-
Menyusun rekomendasi yang dapat diimplementasikan Pemko Medan.
“Pembentukan pansus ini bukan agenda administratif, tetapi gerakan strategis dan politis DPRD untuk memperkuat kemandirian fiskal dan melindungi aset publik,” tegas El Barino.
Empat Komisi DPRD Dilibatkan dalam Kerja Pansus
El Barino juga menyampaikan peran empat komisi DPRD Medan yang akan mendukung kerja Pansus:
Komisi I – Pemerintahan
Fokus pada aspek penegakan regulasi, kepastian hukum aset, dan kepatuhan terhadap rekomendasi BPK.
Komisi II – Pendidikan, Kesehatan, dan Kesejahteraan Rakyat
Mendorong agar optimalisasi PAD menguatkan sektor layanan publik.
Komisi III – Keuangan, Perbankan, Perekonomian, dan Pendapatan Daerah
Menjadi motor utama identifikasi potensi PAD dan optimalisasi aset bernilai ekonomi.
Komisi IV – Infrastruktur, Pembangunan, dan Lingkungan Hidup
Menjamin pengelolaan aset infrastruktur dan lahan dilakukan secara efisien dan ramah lingkungan.
Landasan Hukum dan Ruang Lingkup Pembahasan
Pansus berlandaskan pada:
-
UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
-
UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
Ruang lingkup Pansus meliputi evaluasi sistem pajak dan retribusi, digitalisasi PAD, inventarisasi aset, penguatan sistem informasi keuangan-aset, hingga formulasi strategi peningkatan PAD berbasis potensi ekonomi lokal.
Ajak Semua Anggota DPRD Kompak Mendukung
Di akhir sambutannya, El Barino mengajak seluruh fraksi dan komisi DPRD Medan untuk mendukung penuh pembentukan Pansus PAD dan Pansus Aset.
“Ini untuk rakyat dan kembali kepada rakyat. Saya mohon dukungan seluruh anggota DPRD Kota Medan,” katanya.
Ia menutup dengan pesan motivasi:
“Sekali layar terkembang, seluruh dunia kita berpantang.”
Daftar Pengusul Pembentukan Pansus
-
El Barino Shah, S.H., M.H. (Fraksi Partai Golkar)
-
Reza Pahlevi Lubis, S.Kom (Fraksi Partai Golkar)
-
Rommy Van Boy (Fraksi Partai Golkar)
-
Renville P. Napitupulu (Fraksi PSI)
-
Tia Syu Anggraini, S.Kom (Fraksi Partai Gerindra)
-
Doli Indra Rangkuti (Fraksi PKS)
-
Fauzi (Fraksi Partai Gerindra)
-
Janses Simbolon (Fraksi Hanura–PKB)
-
Robi Barus (Fraksi PDI Perjuangan)
-
Iswanda Ramli (Fraksi Partai Demokrat)
Naskah pengusul dibacakan langsung oleh El Barino Shah dan diserahkan kepada Ketua DPRD Medan sebagai bagian dari agenda resmi rapat.
Rapat Paripurna Ditutup
Rapat paripurna ditutup setelah penyerahan berkas pandangan fraksi kepada Ketua DPRD Kota Medan sebagai bagian dari tahapan pembentukan Pansus.












