Politik & Pemerintahan

DPRD Medan Desak Penertiban Bangunan Tanpa PBG, Antonius Tumanggor Soroti Potensi Kebocoran PAD

8
×

DPRD Medan Desak Penertiban Bangunan Tanpa PBG, Antonius Tumanggor Soroti Potensi Kebocoran PAD

Sebarkan artikel ini

Antonius juga mempertanyakan sikap aparat penegak perda yang dinilai belum maksimal dalam melakukan penindakan. Ia menegaskan penegakan aturan harus adil tanpa pandang bulu.

Salah satu bangunan yang diduga berdiri tanpa izin PBG di kawasan Jalan Sekip, Kecamatan Medan Petisah. (kedannews.co.id/Dok. istimewa)

Medan, kedannnews.co.id – Maraknya bangunan di Kota Medan yang diduga tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) mendapat sorotan dari anggota DPRD Kota Medan, Antonius Devolis Tumanggor. Ia meminta pemerintah daerah segera mengambil langkah tegas untuk menindak pelanggaran tersebut demi menjaga ketertiban dan mencegah kerugian daerah.

Politisi Partai NasDem yang duduk di Komisi IV DPRD Kota Medan itu menegaskan bahwa Surat Keterangan Rencana Kota (KRK) bukanlah izin mendirikan bangunan. Menurutnya, KRK hanya menjadi salah satu persyaratan dalam proses pengurusan PBG, bukan dokumen legal yang membolehkan pembangunan.

“Banyak bangunan seolah-olah sudah sah hanya karena memiliki KRK. Padahal itu bukan izin. Saya meminta Dinas Perkimcikataru bersama Satpol PP Kota Medan tidak bermain mata dan segera menindak bangunan yang melanggar aturan, termasuk yang tidak memiliki izin dan melanggar garis sempadan bangunan,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (13/2/2026).

Ia mencontohkan kondisi di wilayah Kecamatan Medan Petisah, khususnya Kelurahan Sekip, yang disebut kerap ditemukan bangunan berdiri tanpa PBG. Bahkan, sejumlah bangunan diduga melanggar ketentuan roilen atau garis sempadan bangunan.

Antonius juga mempertanyakan sikap aparat penegak perda yang dinilai belum maksimal dalam melakukan penindakan. Ia menegaskan penegakan aturan harus adil tanpa pandang bulu.

“Jangan sampai bangunan kecil cepat ditertibkan, sementara bangunan besar dibiarkan. Saya ingin tahu siapa yang membackup bangunan-bangunan tersebut dan kenapa seolah tidak tersentuh,” tegasnya.

Selain soal ketertiban, ia menilai persoalan ini berdampak langsung terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Menurutnya, setiap pengurusan PBG memiliki kewajiban retribusi yang masuk ke kas daerah.

“Retribusi dari PBG merupakan sumber PAD untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Jika bangunan tanpa izin dibiarkan, tentu berpotensi menimbulkan kebocoran pendapatan daerah,” katanya.

Ia pun mendesak Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Penataan Ruang (Perkimcikataru) serta Satpol PP Kota Medan menunjukkan ketegasan dan komitmen dalam menegakkan aturan. Hal ini dinilai penting untuk menjaga wibawa pemerintah serta menciptakan tata kota yang tertib dan terencana.

Hingga berita ini ditulis, pihak Perkimcikataru maupun Satpol PP Kota Medan belum memberikan tanggapan resmi terkait pernyataan tersebut.