MEDAN, kedannews.com – Anggota DPRD Medan David Roni Ganda Sinaga menyesalkan sikap camat dan lurah serta kepala lingkungan (Kepling) seolah tutup mata dengan berdirinya bangunan ruko tanpa izin PBG di Jalan Pelangi Kota Medan.
Padahal, kata anggota Fraksi PDIP DPRD Medan ini sudah ada aturan tentang pendirian bangunan yang seharusnya dilengkapi dengan izin PBG, Rabu (20/3/2024).
Terlebih lagi Wali Kota Medan Bobby Nasution selama ini terus menyuarakan untuk mengenjot Pendapat Asli Daerah (PAD) dan salah satunya dari sektor izin PBG tersebut.
Oleh karenanya, Politisi PDIP DPRD Medan ini meminta Wali Kota Medan Bobby bersikap tegas karena selama ini diketahui banyak terjadi kebocoran PAD dari sektor izi PBG tersebut.
David Roni Ganda Sinaga yang juga duduk di komisi 4 DPRD Medan ini pun meminta Dinas Perizinan juga Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang Kota Medan tidak melakukan pembiaran.
Sebab kalau kita lihat sampai saat ini masih ada banyak bangunan berdiri di kota Medan tanpa ada memiliki PBG, sebutnya.
Bisa saja ada niat pemilik bangunan yang ingin mengurus PBG, namun karena urusan yang rumit maka tidak jadi diurus atau juga ada dugaan main mata antara pihak developer dan instansi terkait, namun apapun itu aturan harus tetap ditegakkan, tegas wakil rakyat dari Dapil 4 kota Medan ini.
Sebelumnya, Wali Kota Medan Bobby Nasution pernah menginstruksikan kepada bawahannya agar tidak membiarkan ada bangunan berdiri tanpa terlebih dahulu mengurus izin persetujuan bangunan gedung (PBG).
Namun tampaknya instruksi Wali Kota itu tidak membuat gentar pemilik bangunan atau pengusaha properti.
Di Kota Medan saja, hingga saat ini masih ada banyak ditemukan bangunan berdiri yang tidak memiliki izin PBG.
Hal ini tentunya membuat masyarakat bingung, karena di satu tempat ada bangunan berdiri dan memiliki plang PBG namun ada juga bangunan berdiri tanpa ada memiliki PBG.
Hal ini pun diduga adanya main mata kepala lingkungan, lurah, camat bahkan pihak dari Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman Dan Penataan Ruang (DPKPPR) kota Medan.
Salah satu contoh yang menjadi sorotan awak media adalah bangunan ruko 4 (empat) lantai yang terletak di Jalan Pelangi Kelurahan Teladan Barat Kecamatan Medan Kota.
Menurut informasi yang diterima dari warga sekitar, pembangunan ruko dua lantai itu diketahui sudah berlangsung berbulan-bulan, namun terkesan ada pembiaran dari perangkat pemerintahan setempat. Padahal jelas terlihat di pinggir jalan.
Camat Medan Kota, Raja ian Andos lubis saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp (WA) pribadinya begitupun saat dihubungi via telepon belum memberikan respon.