Politik & Pemerintahan

DPRD Medan Setujui Ranperda Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran

9
×

DPRD Medan Setujui Ranperda Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran

Sebarkan artikel ini

Wong Chun Sen Pimpin Rapat Paripurna, Seluruh Fraksi Sepakat Ranperda Disahkan

Ketua DPRD Medan, Drs. Wong Chun Sen, M.Pd.B, memimpin Rapat Paripurna DPRD Kota Medan terkait Ranperda Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran, Senin (17/11/2025). (kedannews.co.id/Foto: istimewa).

Medan, kedannews.co.id — Rapat Paripurna DPRD Kota Medan dengan agenda Penyampaian Laporan Panitia Khusus, Pendapat Fraksi-Fraksi, serta Penandatanganan dan Pengambilan Keputusan terhadap Ranperda Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran digelar di Gedung Paripurna DPRD Kota Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis No.1, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Senin pagi (17/11/2025).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Medan Drs. Wong Chun Sen, M.Pd.B, didampingi Wakil Ketua Zulkarnaen S.K.M dan Hadi Suhendra. Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas turut hadir bersama para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemko Medan.

Setelah seluruh fraksi menyampaikan pendapat dan pandangan umum, Wong Chun Sen menegaskan bahwa DPRD Medan telah mendengarkan sikap fraksi-fraksi yang pada kesimpulannya dapat menerima dan menyetujui Ranperda Kota Medan tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Dalam penyampaiannya pada rapat paripurna, Wong Chun Sen menyampaikan secara langsung kepada para anggota dewan, “Hadirin peserta rapat dewan yang terhormat. Setelah kita mendengar pendapat fraksi-fraksi DPRD Kota Medan dan mengetahui bahwa masing-masing fraksi pada kesimpulannya dapat menerima dan menyetujui Ranperda Kota Medan tentang pencegahan dan penanggulangan kebakaran untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah, selanjutnya saya ingin menanyakan kepada saudara anggota dewan terhormat apakah rancangan peraturan daerah Kota Medan tentang pencegahan dan penanggulangan kebakaran dapat kita setujui untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah.”

Berdasarkan pantauan dalam rapat, para anggota DPRD Medan yang hadir kemudian secara serentak menyatakan setuju.

Setelah mendapat persetujuan tersebut, Wong Chun Sen lalu mengetuk palu sidang sebagai tanda Ranperda secara resmi disetujui untuk ditetapkan menjadi Perda.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *