Politik & Pemerintahan

DPRD Sumut Targetkan Perda Konten Siaran Masuk Prolegda 2023

5
×

DPRD Sumut Targetkan Perda Konten Siaran Masuk Prolegda 2023

Sebarkan artikel ini
Komisi A DPRD Sumut menerima audiensi Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID), Jumat (26/8/2022).

Medan, kedannews.comKomisi A DPRD Sumut akan mentargetkan Perda Konten Siaran masuk ke dalam Prolegda 2023 mendatang. Hal itu disampaikan Ketua Komisi A DPRD Sumut, Muhammad Andri Alfisah pada Jumat (26/8/2022), usai menerima audiensi Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumut. 

Muhammad Andri Alfisah menangkap aspirasi yang disampaikan Hj Ayu Kesuma Ningtyas selaku Ketua Bidang Pengawasan Isi Siaran KPID Sumut bahwa diperlukan sebuah Perda yang kedepannya dapat menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Pemerintah Provinsi Sumut melalui retribusi yang dikenakan kepada lembaga penyiaran baik televisi maupun radio. 

Bentuk retribusi tersebut berupa denda bagi pelanggaran terhadap isi konten siaran yang tujuannya agar ada efek jera. 

“Dengan adanya Perda ini juga dapat memperkuat tupoksi KPID dalam melakukan pengawasan, dan penegakan UU 32/2002 tentang penyiaran serta Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS),” sebutnya.

Setelah perizinan beralih ke Pusat, kata Muhammad Andri Alfisah, hendaknya KPID Sumut tetap diberi peran mengeluarkan rekomendasi kelayakan pendirian lembaga penyiaran yang besaran retribusinya dapat diatur untuk pemasukan PAD.

Terkait kehadiran KPID yang menjalankan tugas pengawasan, Andri terus mendorong komisi itu proaktif dan bersinergis dengan pihak terkait. 

“KPID ini jadi mitra strategis kita, lebih-lebih memasuki tahun politik, saya kira pasti banyak pelanggaran yang dilakukan media. Kita berharap KPID maksimal menjalankan tugas dan fungsi pengawasannya,” pungkas Andri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *