Selama ini, KPID melihat bahwa aturan jam tayang yang disiarkan televisi swasta nasional terkesan menyalahi aturan dan jam tayang, dan melakukan siaran relay dengan isi yang sama yang ditayangkan berulang-ulang.
Distribusi Set Top Box
Anggia Ramadhan juga menyoroti UU No 11/2020 tentang Cipta Kerja yang salah satu isinya berisikan peralihan siaran analog ke digital (ASO/Analog Switch Off) yang dimulai secara bertahap hingga per 2 November 2022.
“Saat ini berdasarkan survei kami 70 persen masyarakat belum mengetahui apa itu siaran digital termasuk salah satu Sekretaris Dinas Kominfo Pulau Nias yang mempertanyakan manfaat siaran tersebut ke kantor KPID Sumut,” ujarnya.
Karenanya, pihaknya terus melakukan sosialisasi agar masyarakat dapat memahami siaran yang membutuhkan perangkat tambahan itu.
Saat ini, Kementerian Kominfo sudah menerapkan ASO dimulai April 2022 yang mengalihkan siaran berbasis digital.
“Namun KPID melihat beberapa daerah kini sudah pada posisi blank spot (tidak dapat menerima siaran analog) , dan kita khawatir jika distribusi peralatan pendukung berupa set top box (STB) tidak disalurkan, maka migrasi ke digital menjadi terkendala,” katanya.
Menurut Anggia, Sumut termasuk daerah terendah yang menerima alat itu, sehingga diharapkan DPRD Sumut ikut mendorong Pusat melalui Dinas Kominfo agar penyebaran STB yang dilakukan PT Pos dapat dilakukan merata sebelum siaran digital berlaku.
Merespon hal itu, anggota Komisi A DPRD Sumut Azmi Yuli Sitorus dan Mustafa Kamil Adam berjanji akan bersinergis dengan Kominfo agar distribusi STB dapat segera dilakukan.
“Kita berharap data-data daerah yang belum menerima STB diberikan rinci, dan diupdate,” ujarnya.
Penulis: Cut Riri
Editor: Zultaufik












