Medan, kedannews.com – Setelah delapan tahun lahan resapan air di Sibolangit dikuasai secara ilegal, Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirtanadi akhirnya melaporkan kasus ini ke Polisi Daerah Sumatera Utara (Poldasu). Dugaan kerugian negara akibat penyerobotan tersebut mempengaruhi debit air yang selama ini menjadi pasokan penting bagi masyarakat.
Pengacara yang mewakili Perumda Tirtanadi, Dr. Muhammad Sa’i Rangkuti, SH., MH., mengungkapkan fakta ini dalam konferensi pers pada Senin, 21 Oktober 2024, setelah menerima kuasa dari Perumda Tirtanadi. Menurut laporan yang diterima Poldasu, kasus ini dilaporkan pada 19 Oktober 2024 dengan nomor STLP/B/1479/X/2024/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA.
“Kita akan tegak lurus tanpa adanya kompromi, dan laporan ini akan terus kita tindak lanjuti,” tegas Muhammad Sa’i Rangkuti kepada awak media.
Yang mana Dr. M. Sa’i Rangkuti, SH., MH., juga merupakan alumni dari beberapa universitas ternama, yakni S1 di UISU, S2 di UMSU, dan S3 di UNPRI. Anak sulung dari H.M. Imballo Rangkuti, SH dan Dra. Nurlina Nasution ini dikenal sangat tegas dalam memperjuangkan keadilan.
Lebih lanjut, Sa’i menjelaskan bahwa kerugian negara bukan hanya soal finansial, tetapi juga menyangkut ketersediaan air bersih untuk masyarakat. “Area resapan air ini sangat penting untuk hajat hidup orang banyak, dan kita harus mempertahankannya,” ujarnya.
Dr. Sa’i juga mengungkapkan bahwa pihaknya sudah mengumpulkan data administrasi serta saksi di lapangan yang memperkuat dugaan penyerobotan tersebut. Saat ditanya mengenai luas area yang dikuasai, Sa’i menyebutkan sekitar 80,1 hektar lahan resapan air telah diserobot oleh pihak berinisial EJG dan R alias G.
“Jelas dari data yang ada, para terlapor telah melanggar tindak pidana penyerobotan tanah berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 1946 tentang KUHP, pasal 385 dan 263 juncto 266,” tegas Muhammad Sa’i.
Menurutnya, jika dibiarkan, tindakan ini akan berdampak buruk bagi pasokan air bagi masyarakat Kota Medan di masa depan. Sejak 31 Mei 2017, Perumda Tirtanadi telah menemukan bahwa lahan hutan milik Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang berada di Desa Rumah Sumbul, Kecamatan Sibolangit, telah diterbitkan surat keterangan oleh Kepala Desa Batu Layang. Padahal, area tersebut merupakan lahan resapan air yang dikelola Tirtanadi sejak era kolonial Belanda.
Dr. Sa’i menjelaskan bahwa berbagai upaya mediasi telah dilakukan oleh Tirtanadi, namun tidak menemui titik terang. “Puluhan berita acara rapat sudah dilakukan, tetapi belum ada solusi. Maka, langkah hukum menjadi satu-satunya jalan yang harus ditempuh,” kata Sa’i Rangkuti.