Medan, kedannews.com – Dua unit mobil pick up hitam mengangkut puluhan ballpress diduga pakaian bekas yang berasal dari luar negeri dititipkan warga ke Ditreskrimsus Polda Sumut, Minggu (17/12/2023) 02.30 WIB dini hari.
Berawal dari kecurigaan masyarakat yang melihat mobil pick up melintas di Jalan Jamin Ginting Kota Medan membawa tumpukkan karung besar diduga kuat berisikan pakaian bekas yang berasal dari luar negeri pada Sabtu malam Sabtu (16/12/2023) pukul 20.58 WIB.
Masyarakat dengan sigap menginformasikan terkait hal tersebut kepada temannya dari unsur TNI satuan Kavaleri yang berada dekat lokasi lintasan mobil pick pembawa ballpress dugaan pakaian bekas tersebut.
Tidak berselang lama, melintas mobil pick up berikutnya di Jalan Jamin Ginting Kelurahan Mangga Kecamatan Medan Tuntungan di seputaran Kantor PDAM Tirtanadi Cabang Padang Bulan, Sabtu (16/12/2023) sekitar pukul 21.30 WIB.
Masyarakat bersama Unsur TNI langsung mengikuti dan memberhentikan mobil pick up yang dicurigai diduga membawa ballpress pakaian bekas.
Bg Tarigan Silangit, salah seorang sopir pick up ketika ditanya mengaku tidak mengetahui pasti isi dalam ballpress yang dibawanya tersebut.
“Gak tau aku, katanya bal loak (bal pakaian bekas-red) pak. Pemiliknya Rapa, yang menyuruh Andi Sembiring, baru kali ini saya bawa ini, biasanya saya bawa sound system,” kilah bg Tarigan Silangit yang merupakan warga Tanah Karo.
Disaksikan masyarakat dan unsur TNI, sopir menunjukkan isi karung yang ternyata adalah pakaian bekas. Hal ini sesuai kecurigaan masyarakat.
Saat mobil dihentikan datang seorang pria tidak dikenal mengatakan muatan tersebut punya kakaknya.
“Ini punya kakak, sudah ditunggunya tadi,” ungkap pria yang tidak mau memberikan identitasnya tersebut.
Atas temuan itu, masyarakat dan TNI menggiring dua mobil pick up tersebut ke Polda Sumatera Utara untuk diserahkan ke pihak berwajib.
Dalam perjalanan, seorang pria berbadan kekar mengendarai sepeda motor datang menghampiri.
“Kalian berdua aja ya?, aku dari Polda Sumut,” ujar pria yang tidak diketahui identitasnya tersebut dan langsung pergi ketika melihat ada awak media.
Masyarakat dan unsur TNI menyerahkan pick up beserta muatannya kepada Unit SPKT Polda Sumut namun diarahkan dan kemudian dititipkan ke Ditreskrimsus.
Saat serah terima barang bukti, kedua sopir kabur meninggalkan Polda Sumut.
Leo, salah seorang warga yang turut mengamankan dan menyerahkan ketika diwawancara wartawan mengaku kecewa atas lambatnya penanganan saat penyerahan mobil pickup.
“Kita tadi sudah menyerahkan barang bukti dan sopir di jam 12 malam, sekarang sopir sudah lari (kabur) diterima jam setengah tiga pagi. Saya merasa kecewa dengan lambatnya proses hukum, saya harap pak Kapolda dapat menindak tegas. Penyelundupan barang bekas sudah jelas dilarang oleh Presiden Jokowi,” harap Leo.
Ia juga mengungkapkan sopir sempat mengaku kepadanya barang tersebut milik seorang bernama Cindy.
“Tadi sopir bilang ke saya, ini barangnya mak Cindy,” tandas Leo.
Menurut Leo, Mak Cindy importir ballpress terbesar di Medan.
“Mak Cindy importir ballpress terbesar di Medan,” ungkap leo.
Leo menambahkan larangan impor pakaian bekas sendiri sebenarnya tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 40 Tahun 2022 tentang perubahan Permendag No 18 tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Dilarang Impor.
Pada pasal 2 ayat 3 disebut bahwa barang dilarang impor, antara lain kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas. Barang-barang bekas itu dilarang diimpor karena berdampak buruk bagi ekonomi domestik, terutama UMKM serta buruk untuk kesehatan penggunanya.
Selain itu, dijelaskan secara terpisah pada Permendag No 18 tahun 2021, Importir dilarang mengimpor barang dilarang impor. Bagi yang melanggar ketentuan larangan impor pakaian bekas dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yaitu diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.