Berita Utama & Headline

Eka Syahputra Depari Dibebaskan Hakim dari Dakwaan Korupsi PPPK Langkat

21
×

Eka Syahputra Depari Dibebaskan Hakim dari Dakwaan Korupsi PPPK Langkat

Sebarkan artikel ini
Suasana ruang sidang Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan, Jumat malam, 11 Juli 2025. (kedannews.co.id/Foto: Istimewa).

Medan, kedannews.co.id – Hakim Pengadilan Negeri Medan membebaskan Eka Syahputra Depari dari semua dakwaan suap PPPK Langkat tahun 2023, Jumat malam (11/7/2025).

Vonis dibacakan di ruang sidang Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan oleh majelis hakim yang diketuai M. Nasir, sekitar pukul 21.30 WIB. Eka dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi seperti yang didakwakan jaksa.

Begitu palu diketok, suasana ruang sidang langsung riuh. Eka sujud syukur ke lantai sambil menangis. Tangisnya mengundang haru keluarga dan pengunjung.

“Ya Allah. Terima kasih ya Allah,” ucap Eka sambil tersungkur, tubuhnya rebah di lantai pengadilan.

Ia beberapa kali menggumamkan rasa syukur, bahkan terlihat syok menerima vonis bebas. “Mimpinya aku ini, bang? Mimpinya aku ini, Mak?” gumamnya berulang-ulang.

Namun berbeda dengan Eka, empat terdakwa lain dalam kasus yang sama mendapat vonis penjara. Rohayu Ningsih dihukum 1 tahun 6 bulan, Awaluddin 2 tahun, Alek Sander 2 tahun 6 bulan, dan Dr. Saiful Abdi 3 tahun.

Dari keempatnya, hanya Saiful Abdi yang menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim. “Saya pikir-pikir dulu, Yang Mulia,” ujar Saiful singkat di hadapan majelis hakim.

Jonson David Sibarani, SH MH, Ketua Tim Penasihat Hukum Eka dan Saiful mengaku heran dengan putusan yang dijatuhkan kepada kliennya, khususnya Saiful Abdi. Menurutnya, seharusnya Saiful juga diputus bebas seperti Eka.

“Putusan ini aneh. Karena alat bukti yang sama digunakan jaksa untuk menuntut dua orang. Satu bebas, satu dihukum. Kami akan menempuh upaya hukum atas nama Saiful,” ujar Jonson usai keluar dari ruang sidang.

Ia menyebut pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Saiful untuk langkah hukum berikutnya. “Kami akan konsultasi dengan klien dulu. Lalu tentukan sikap hukum yang akan kami tempuh,” pungkas Jonson dari Kantor Hukum Metro.

Dalam kasus ini, para terdakwa sebelumnya didakwa menyuap oknum pejabat terkait proses rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Langkat tahun anggaran 2023.

Namun dalam sidang tersebut, hakim menilai dakwaan terhadap Eka tidak terpenuhi secara hukum dan memutuskan pembebasan murni.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *