Berita Utama & HeadlineHukum & Kriminal

Enam Kasus Terbongkar, Polrestabes Medan Sita 14 Ton Solar Subsidi dari Jaringan Penyelewengan BBM

0
×

Enam Kasus Terbongkar, Polrestabes Medan Sita 14 Ton Solar Subsidi dari Jaringan Penyelewengan BBM

Sebarkan artikel ini

Dari hasil pendalaman, sebagian besar praktik ilegal itu melibatkan penyalahgunaan distribusi BBM subsidi di tingkat SPBU hingga pengangkutan tanpa dokumen resmi.

Polrestabes Medan gelar konferensi pers kasus penyelewengan BBM bersubsidi, Kamis (5/2/2026). (kedannews.co.id/Istimewa)

Medan, kedannews.co.id – Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan membongkar praktik penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang terjadi di sejumlah wilayah Kota Medan dan sekitarnya. Dari pengungkapan enam kasus berbeda, polisi menyita barang bukti berupa 14 ton solar subsidi dan 256 liter pertalite, serta mengamankan sepuluh orang tersangka.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan, keenam kasus tersebut terungkap melalui serangkaian penyelidikan intensif yang dilakukan sejak Desember 2025 hingga Januari 2026. Dari hasil pendalaman, sebagian besar praktik ilegal itu melibatkan penyalahgunaan distribusi BBM subsidi di tingkat SPBU hingga pengangkutan tanpa dokumen resmi.

“Total ada enam perkara yang kami tangani. Tiga di antaranya terjadi di SPBU dan melibatkan operator. Ini menjadi perhatian serius karena BBM subsidi seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak,” ujar Calvijn saat konferensi pers di Markas Polrestabes Medan, Kamis (12/2/2026).

Modus Beragam

Calvijn merinci, kasus pertama terjadi di SPBU Percut Sei Tuan pada 5 Desember 2025. Polisi menemukan satu becak motor yang digunakan untuk menampung pertalite subsidi ke dalam jeriken. Dalam perkara ini, dua orang ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing berinisial SY (43) dan seorang operator SPBU berinisial MHN (56).

Kasus kedua terungkap di kawasan Medan Perjuangan. Sebuah mobil diketahui mengisi pertalite subsidi ke dalam tangki modifikasi, kemudian dipindahkan ke jeriken dengan total sekitar 133 liter. Dua tersangka berinisial M (47) dan AH (18) diamankan dalam pengungkapan tersebut.

Sementara itu, kasus ketiga menjadi perhatian karena melibatkan satu unit mobil tangki yang membawa sekitar 14 ribu liter solar subsidi tanpa dilengkapi dokumen resmi. Dua tersangka, S (41) dan AP (45), ditangkap dalam perkara ini.

Pengungkapan lainnya meliputi penyelundupan pertalite menggunakan sepeda motor, mobil bertangki modifikasi, hingga satu unit truk Fuso yang diamankan di ruas Tol Belmera–Medan pada Januari 2026 dengan muatan solar subsidi. Total, dari enam kasus tersebut, sepuluh orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Polrestabes Medan juga menetapkan sedikitnya lima SPBU sebagai lokasi yang kini berada dalam pengawasan ketat aparat kepolisian. SPBU tersebut tersebar di kawasan Medan Tuntungan, Medan Johor, Medan Perjuangan, Percut Sei Tuan, hingga Tanjung Morawa.

“Kami tidak segan melakukan penindakan jika ditemukan kembali praktik serupa. Pengawasan akan terus ditingkatkan,” tegas Calvijn.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Pertamina Apresiasi Langkah Kepolisian

Perwakilan Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut), Hanif Rajasa, menyampaikan apresiasi atas langkah tegas kepolisian dalam mengungkap penyelewengan BBM bersubsidi. Menurutnya, penegakan hukum ini penting untuk memastikan distribusi energi tepat sasaran.

Hanif menegaskan, apabila ditemukan keterlibatan penyalur atau operator SPBU, Pertamina akan memberikan sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk penghentian sementara penyaluran BBM selama 30 hari.

“Koordinasi dengan aparat penegak hukum akan terus kami perkuat agar penyaluran BBM subsidi benar-benar sampai kepada masyarakat yang membutuhkan,” ujarnya.