Politik & Pemerintahan

Erwan Rozadi Nasution: Restorative Justice, Solusi Damai Pasti Bobby Sumut untuk Konflik Masyarakat

7
×

Erwan Rozadi Nasution: Restorative Justice, Solusi Damai Pasti Bobby Sumut untuk Konflik Masyarakat

Sebarkan artikel ini
Ir. H. Erwan Rozadi Nasution, Pembina Pasti Bobby Sumut (kedannews.com/Foto: ist).

MEDAN, kedannews.com – Ir. H. Erwan Rozadi Nasution, Pembina Pasti Bobby Sumut, mengapresiasi Tim Advokasi Hukum Pasti Bobby yang terus berupaya menyentuh langsung persoalan yang dihadapi masyarakat di tingkat akar rumput. Tim Advokasi ini aktif memberikan solusi dengan pendekatan Restorative Justice, sebuah metode penyelesaian yang mengedepankan dialog dan mediasi.

Menurut Erwan, Tim Advokasi Hukum Pasti Bobby Sumut berusaha mendekati masyarakat secara langsung untuk membantu menyelesaikan berbagai permasalahan, termasuk konflik hukum. “Tim Advokasi kami terus bekerja membantu masyarakat menyelesaikan kasus yang dihadapi dengan pendekatan Restorative Justice,” ujarnya, Minggu (27/10/2024).

Ketua Tim Advokasi Hukum Pasti Bobby Sumut, Muhammad Sa’i Rangkuti, SH., MH, turut mendampingi Erwan Rozadi dan menambahkan bahwa salah satu kasus yang berhasil diselesaikan melalui pendekatan ini adalah kecelakaan antara Abdullah Fathoni dan pengemudi mobil Pajero Sport di Jalan STM, Medan, pada 23 September 2024. Sa’i menjelaskan bahwa kasus ini berhasil diselesaikan secara damai melalui proses mediasi intensif yang difasilitasi oleh tim advokasi.

“Dengan pendekatan Restorative Justice, insiden malam itu bisa diredam dan mencapai kesepakatan damai,” ungkap Sa’i. Setelah menerima kasus tersebut, Tim Advokasi Hukum Pasti Bobby Sumut langsung mengatur pertemuan antara kedua belah pihak. Pertemuan pertama berlangsung pada 28 September 2024 di NAM-C COFFEE & PASTRY, Medan, dihadiri oleh Ketua Pasti Bobby Medan Hendra Yanto dan Sekretaris Aris HST Sinurat. Selanjutnya, pada 7 Oktober 2024, pertemuan kedua di kediaman pengemudi Pajero Sport menghasilkan kesepakatan damai antara Abdullah Fathoni dan pihak lawan.

Metode Restorative Justice ini, jelas Sa’i, mendukung program pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut, Bobby Nasution dan Surya. “Restorative Justice mengutamakan penyelesaian konflik melalui dialog, di mana kedua belah pihak dapat mencapai kesepakatan yang memuaskan, tanpa perlu melibatkan proses hukum yang panjang,” tambahnya. Pendekatan ini tidak hanya membantu mengurangi ketegangan, tetapi juga menciptakan ketenangan sosial.

Tim Advokasi Hukum Pasti Bobby Sumut berkomitmen untuk terus menyelesaikan konflik melalui perdamaian dan mendukung terwujudnya Sumatera Utara yang lebih harmonis. “Alhamdulillah, perdamaian tercapai melalui Program Restorative Justice, sejalan dengan visi Bobby-Surya untuk Sumatera Utara,” ujar Sa’i penuh syukur. “Kami berharap pendekatan ini bisa diterapkan lebih luas.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *