Batu Bara, kedannews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Batu Bara, gelar Sidang Paripurna dengan agenda Pandangan Umum Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Batu Bara. Senin (22/11/2021).
Sidang paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Batu Bara Safi’i SH , didampingi wakil Ketua DPRD, Forkopimda, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan undangan lainnya.

RPJMD merupakan dokumen perencanaan lima tahunan yang menjadi acuan dan arahan dalam pelaksanaan pembangunan daerah. Dokumen RPJMD disusun berdasarkan visi dan misi kepala daerah terpilih yang selanjunya dijabarkan oleh OPD ke dalam rencana strategis daerah.
βRanperda RPJMD ini harus dilakukan kajian secara komprehensif dengan mengacu kepada visi dan misi serta arah kebijakan pembangunan dalam perubahan RPJMD Kabupaten Batu Bara, nantinya harus sesuai dengan kebijakan pembangunan,” ungkap Mukhsin dari Fraksi Nasdem.
Terkait Retribusi bangunan gedung untuk pungsi hunian, usaha atau campuran, perlu di imbangi dengan upaya peningkatan dalam pengaturan dan pengendalian agar sesuai dengan RT-RW Kabupaten Batu Bara, serta Regulasi dalam perizinan sehingga meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), jelas Mukhsin.
Fraksi Nasdem berpendapat agar lebih memprioritaskan para pekerja lokal putra daerah pada perusahaan yang ada. Terkait izin Tenaga Kerja Asing (TKA) untuk penambahan PAD, TKA harus sesuai dengan Skill dan Kompetensi nya
Demikian Fraksi Golkar saat membacakan pandangan umumnya mempertanyakan fasarbdi ubahnya Struktur dan besaran tarif Retribusi pada perda tentang Retribusi. Ulas Rohadi saat membacakan pandangan Umum Fraksi nya.
Sementara tanggapan Fraksi PPP, yang disampaikan Heri Suhandani, berharap rancangan peraturan daerah perubahan RPJMD dan 3 Ranperda non Propemperda agar di bahas di bampemperda DPRD, dilakukan perubahan selagi tidak ada aturan yang melarang untuk itu.
Usai pembacaan seluruh pandangan Umum Fraksi Fraksi, untuk melakukan jedah dan selanjut nya acara diteruskan dengan Jawaban Bupati terhadap pandangan Umum Fraksi atas Nota RPJMD 2019- 2023 dan 3 Ranperda. (Eka).












