Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Politik & Pemerintahan

Fraksi PDIP DPRD Medan Dorong Ranperda Pencegahan Kebakaran Segera Disahkan

3
×

Fraksi PDIP DPRD Medan Dorong Ranperda Pencegahan Kebakaran Segera Disahkan

Sebarkan artikel ini

Sekretaris Fraksi PDIP DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak menegaskan urgensi Ranperda Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran sebagai perlindungan nyata bagi masyarakat.

Sekretaris Fraksi PDIP DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, SH, saat membacakan pemandangan umum fraksinya pada sidang paripurna Ranperda Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran di Gedung DPRD Medan, Selasa (8/7/2025). (kedannews.co.id/Foto: Istimewa).

Medan, kedannews.co.id – Fraksi PDIP DPRD Medan menekankan pentingnya percepatan pembahasan dan pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran. Regulasi tersebut dinilai sangat mendesak sebagai upaya melindungi masyarakat dari ancaman kebakaran di Kota Medan.

Sekretaris Fraksi PDIP DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, SH, saat membacakan pemandangan umum fraksinya dalam rapat paripurna di ruang sidang DPRD Medan, Selasa (8/7/2025), menyatakan bahwa Ranperda ini merupakan implementasi nyata dari tujuan hakiki kemerdekaan Indonesia, yakni melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia.

Example 300x600

“Fraksi PDIP memahami dan sependapat bila pengajuan Ranperda pencegahan dan penanggulangan kebakaran benar-benar sebagai pedoman Pemko Medan untuk mencegah, mengendalikan, dan menanggulangi korban kebakaran bilamana terjadi di tengah-tengah lingkungan masyarakat,” ucap Paul.

Paul juga menyoroti lamanya pengajuan draf Ranperda yang telah dipersiapkan sejak 2023 namun baru dibahas pada 2025. “Jika memperhatikan urgensi dan manfaat Perda ini, Fraksi PDIP mendesak agar pembahasan Ranperda ini dapat segera ditetapkan menjadi Perda baru untuk memberikan kepastian perlindungan masyarakat jika terjadi kebakaran,” tegasnya.

Selain itu, Fraksi PDIP mendorong Pemko Medan melalui Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan lebih fokus memberikan edukasi kepada masyarakat terkait pencegahan kebakaran sejak dini. “Menurut pandangan Fraksi PDIP, bila pencegahan sejak awal dapat dilakukan, maka risiko kebakaran dapat dihindarkan. Untuk itu, kami meminta penjelasan Wali Kota, langkah preventif apa yang telah dipersiapkan dalam Ranperda ini,” ujarnya.

Dalam paparannya, Paul juga menyampaikan data infrastruktur pemadam kebakaran yang ada di Kota Medan. Markas komando Damkar berada di Jalan Candi Borobudur, Kecamatan Medan Petisah, dengan enam unit pelayanan terpadu (UPT) yang tersebar di Medan Tuntungan, Amplas, Medan Deli, Belawan, Medan Tembung, dan Gaperta Medan Helvetia.

Adapun armada pemadam kebakaran yang dimiliki meliputi 19 unit truk pompa (fire truck) berkapasitas 3.500–10.000 liter, dua unit mobil tangga (ladder truck) dengan jangkauan 30 meter, satu unit water supply berkapasitas 10.000 liter, satu unit rescue truck, satu unit fire jeep commando, serta tiga unit mobil angkut personel.

“Dengan luasan wilayah Kota Medan, apakah UPT yang ada sudah proporsional dan mampu mengatasi kebakaran di Kota Medan, dan apakah dengan 19 armada ini sudah memadai? Hal ini yang perlu mendapat perhatian serius,” pungkas Paul.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *