LANGKAT, kedannews.com – Sidang lanjutan dugaan memberikan keterangan palsu, Pasal 242 KUHP, Nomor Perkara 409/Pid.B/2021/PN.Stb, dengan terdakwa Rosmina Bru Sitepu kembali digelar secara virtual di Ruangan Candra Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1B Stabat dan Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Pura Rabu(22/09/2021)
Persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim As’ad Rahim Lubis SH MH, digelar dengan agenda mendengarkan keterangan 3(tiga) orang saksi A de charge dan 1(satu) saksi utama Susi Susanti secara virtual
Saksi meringankan ( A de charge ) yang dihadirkan dalam persidangan antara lain : Ade, Harianto ginting S.H dan Sari,secara bergantian memberikan keterangan ,saksi ade dan sari tidak tau kenapa terdakwa ditetapkan sebagai tersangka keterangan palsu, sepanjang yang mereka tau soal pertemuan korban Susi di kantor camat serapit diundang oleh Siti Derhana, bahwa uang korban semuanya di serahkan pada terdakwa kata susi saat itu,kemudian kedua saksi juga mengatakan setelah itu diminta untuk tanda tangan yang menyatakan terdakwa untuk bertanggung jawab atas korban susi,ungkapnya.
Kesaksian Harianto ginting S.H menerangkan, sidang tanggal 23 juni membahas utang piutang Susi kepada terdakwa.tapi menurutnya ada banyak keanehan ,karena JPU Rumondang Siregar mengatakan pada saksi agar terdakwa segera menyelesaikan perdamaian terhadap korban susi kalau tidak diselesaikan akan di buat tersangka , pada hal belum ada pemeriksaan terhadap terdakwa,terangnya.
Susisusanti yang merupakan Saksi utama dalam perkara ini ,menceritakan dirinya tidak tau mengapa Ra ditetapkan melanggar pasal 242 KUHP(Membuat keterangan palsu di bawah sumpah),seingat saya saat di persidangan ra tidak mengakui sudah menerima uang dari saya, walau akhirnya Ra mengakui menerima uang fee atas hutang susi pada terdakwa,tuturnya
Selanjutnya Susi menjelaskan kalau uang yang dipinjam susi kepada korban dengan alasan mendulang emas digunakan untuk menutupi hutang dengan istilah gali lubang tutup lubang, pinjam uang bayar hutang sahut ketua majelis Hakim As’ad Rahim Lubis. SH MH memecah ketegangan sidang, susi juga mengakui kalau pertemuan di Kantor Camat Serapit, dirinya mengatakan uangnya di berikan seluruhnya pada Rosmina dan Sri Bulana Br Sitepu.dan itu hanya rekayasanya.
Terdakwa Rosmina Br Sitepu dalam keterangan didepan Majelis Hakim, dirinya tidak tau keterangan mana yang membuat ditetapkan jadi tersangka ,saat dipersidangan susi susanti dirinya di hadirkan sebagai saksi yang awalnya ditanya majelis hakim apa hubungannya dengan susi,” jawab soal hutang piutang, terus pertanyaan berikutnya, benar sudah menerima uang Rp 200.000.000,- dari susi, saya jawab tidak ada.
Kemudian Rosmina menjelaskan memang ada Susi membayar fee terkait hutang sesuai perjanjian, Majelis Hakim saat itu menawarkan untuk berdamai sama korban susi, namun hal itu saya tolak karena tidak ada kaitan dengan saya, walau Majelis Hakim mengatakan bandal kali ibu, Sudah gendut nanti kalau di penjara bisa struk, ditegasnya.

Setelah tidak ada pertanyaan dari Majelis Hakim, JPU dan Penasehat Hukum terdakwa, seperti biasa Ketua Majelis Hakim As’ad Rahim Lubis S.H,M.H memberi nasehat untuk senantiasa bersyukur dengan apa yang kita punya ( semua pemberian Tuhan) dan menjaga hubungan keluarga agar kejadian seperti ini tidak di ulang sidang pun ditutup dilanjutkan Rabu( 29/9/2021)dengan agenda tuntutan












