Medan, kedannews.co.id β Pemerintah Kota Medan resmi mencopot Camat Medan Maimun, Almuqarrom Natapradja, dari jabatannya setelah terbukti menyalahgunakan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) untuk aktivitas judi online dengan nilai mencapai Rp 1,2 miliar.
Pencopotan jabatan tersebut dilakukan pada Jumat (23/1/2026) sebagai bentuk sanksi disiplin berat terhadap yang bersangkutan. Informasi ini dibenarkan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Medan, Subhan Fajri.
βYang bersangkutan dijatuhi hukuman disiplin berat berupa pembebasan dari jabatan struktural menjadi jabatan pelaksana karena terbukti menyalahgunakan kewenangan, yakni penggunaan KKPD tidak sesuai peruntukannya,β ujar Subhan Fajri, Senin (26/1/2026).
Subhan menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan internal, dana KKPD yang disalahgunakan tersebut digunakan untuk judi online dan telah berlangsung sejak Agustus 2024. Total transaksi yang teridentifikasi mencapai sekitar Rp 1,2 miliar.
Hal senada disampaikan Inspektorat Kota Medan. Inspektur Medan, Erfin Fachrurrazi, membenarkan adanya sanksi disiplin berat terhadap Almuqarrom, meski belum merinci lebih jauh hasil pemeriksaan secara menyeluruh.
βBenar, yang bersangkutan dikenai disiplin berat,β katanya singkat.
Pasca pencopotan, Pemerintah Kota Medan menunjuk Sekretaris Camat Medan Maimun, Eva, sebagai pelaksana tugas (Plt) camat untuk memastikan roda pemerintahan di tingkat kecamatan tetap berjalan.
Pelaksana Tugas Kepala Bagian Tata Pemerintahan Pemko Medan, Ridho Rasyid Nasution, menyebutkan surat penunjukan Plt Camat telah diterbitkan dan diterima sejak 22 Januari 2026.
βPlt Camat Medan Maimun saat ini dijabat oleh Sekcam, Eva,β ujarnya.
Sebagai informasi, Kartu Kredit Pemerintah Daerah merupakan instrumen pembayaran non-tunai yang digunakan instansi pemerintah untuk membiayai belanja APBD, baik barang, jasa, maupun modal. Penggunaan KKPD bertujuan meningkatkan transparansi, keamanan transaksi, serta efisiensi pengelolaan keuangan daerah.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena mencederai prinsip akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah sekaligus menambah daftar penyalahgunaan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi.












