Medan, kedannews.com – Enni Martalena Pasaribu , Kuasa hukum ahli waris Jamuda Tampubolon, pemilik lahan Taman Cadika Medan mengingatkan Walikota Medan Bobby Nasution untuk tidak lagi melakukan kegiatan pembangunan apa pun di atas lahan Cadika, karena sesuai putusan PTUN yang sudah inkrah, HPL Pemko di atas lahan tersebut sudah dibatalkan. Dan PTUN memerintahkan BPN Medan untuk menerbitkan sertifikat kepemilikan atas nama ahli waris Jamuda Tampubolon .
“Kami sudah melaporkan kasus ini ke Mahkamah Agung, Menko Polhukam dan Mendagri karena putusan inkrah belum dieksekusi. Dan saat ini tengah dilakukan sidang pengawasan eksekusi yang dipimpin langsung Ketua PTUN atas rekomendasi MA. Saya berharap agar Walikota Bobby Nasution taat hukum dengan tidak lagi mengalokasikan anggaran untuk pembangunan di atas lahan Taman Cadika. Jika sudah sempat dianggarkan sebaiknya dibatalkan agar tidak menjadi kasus hukum di belakang hari,” tegas Enni Martalena Pasaribu , Senin (17/4) di Kantor PTUN Medan.
Ditegaskannya pihaknya juga telah merencanakan melakukan pengaduan ke kejaksaan atas kegiatan pembangunan yang dilakukan Pemko selama ini. Padahal, ucapnya seluruh pejabat Pemko mengetahui bahwa status HPL Taman Cadika adalah dibatalkan sehingga diduga kuat ada faktor kesengajaan melakukan kegiatan pembangunan menggunakan APBD untuk tujuan menggagalkan eksekusi atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap .
Enni Pasaribu mengingatkan semua pihak untuk tidak main-main apalagi menganggap sepele kasus inkrahnya sebuah putusan pengadilan yang tak bisa dieksekusi.












