“Pemko Medan selalu pemerintah tak boleh mengatasnamakan negara merampas hak rakyat apalagi dengan mengesampingkan putusan pengadilan yang merupakan produk hukum . Contohlah presiden kita Pak Jokowi yang dalam beberapa kejadian berani bertindak tegas untuk membela rakyat dan mengindahkan hukum, bukan bertindak sewenang-wenang,” tegasnya .
Ia juga menolak alasan bagian hukum Pemko Medan dihadapan sidang pengawasan eksekusi di PTUN Medan yang menjadikan Permendagri yang mengatur aset pemerintah daerah untuk mempertahankan lahan Cadika
“HPL Taman Cadika itukan sudah dibatalkan maka barang tentu sudah bukan merupakan aset pemko. Begitu juga bangunan yang sudah ada yang dibiayai APBD, itu tidak bisa dijadikan tameng untuk bertahan, malah itu menjadi kasus hukum baru,” ucapnya .












