Politik & Pemerintahan

HPL Sudah Dibatalkan, Kuasa Hukum Ahli Waris Laporkan Proyek Revitalisasi Taman Cadika 

3
×

HPL Sudah Dibatalkan, Kuasa Hukum Ahli Waris Laporkan Proyek Revitalisasi Taman Cadika 

Sebarkan artikel ini
Enni Martalena Pasaribu

Padahal, Enni mengaku dirinya sebagai warga kota yang baik ingin memberikan solusi terbaik juga dengan membuka jalur dialog. Namun karena terus tak digubris, akhirnya dengan terpaksa akan melaporkan ke KPK agar proyek revitalisasi Taman Cadika tak jadi dilakukan untuk mencegah terjadinya kerugian keuangan negara dengan menempatkan uang negara ditempat yang tidak memiliki alas hak lagi.

Dalam penetapannya Ketua PTUN Medan tgl 16 April 2023 kemudian menyurati Presiden RI dan Ketua DPR RI sebagai pemberitahuan akan adanya fakta putusan hukum inkrah yang tak berjalan soal pembatalan HPL Cadika dan adanya putusan inkrah agar BPN menerbitkan sertifikat lahan cadika atas nama ahli waris Jamuda Tampubolon.

Surat dari PTUN ini biasa dilakukan PTUN agar kasus seperti ini diselesaikan dengan lintas sektor di pusat dan ini pernah terjadi dan diselesaikan.

Pengacara ahli waris cadika meminta walikota Medan untuk membatalkan proyek revitalisasi yang akan dilakukan karena HPL Pemko sudah batal. Agar di belakang hari tidak terjadi persoalan hukum lain.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *