Politik & Pemerintahan

Imbau Tidak Menjual Obat Sirop, Polsek Medan Timur Sambangi Apotek

2
×

Imbau Tidak Menjual Obat Sirop, Polsek Medan Timur Sambangi Apotek

Sebarkan artikel ini

Medan, kedannews.comPersonel Polsek Medan Timur melakukan patroli sambangi sejumlah apotek menyusul larangan yang disampaikan Kemenkes RI terkait penjualan ataupun resep obat sirup kepada masyarakat, Rabu (26/10/2022). 

Sebagaimana diketahui, Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan Nomor SR.01.05/III/3461/2022, tersebut dikeluarkan Kemenkes RI menyusul temuan kasus gangguan gagal ginjal akut (Acute Kidney Injury) atau AKI pada anak di sejumlah wilayah di Indonesia.

Kapolsek Medan Timur Kompol Rona Tambunan menyebutkan, saat pelaksanaan kegiatan itu personel mengimbau kepada pihak apotek untuk sementara tidak menjual obat-obatan dalam bentuk sirup kepada masyarakat. 

“Kita mengimbau kepada pihak apotek untuk tidak menjual obat sirop,” ucapnya. 

Kemudian, sambung dia, setiap apotek juga diimbau apabila masyarakat yang ingin membeli obat harus disertai dengan resep dokter. 

“Agar membeli obat diharapkan menggunakan resep dokter,” kata dia. 

Dari hasil patroli sambangi itu, sambung Rona, sejumlah apotek yang ada di Jalan HM Yamin Medan tidak ditemukan menjual obat sirop. 

“Apotek yang kita sambangi merespon untuk tidak menjual obat sirop seperti yang disampaikan pemerintah,” ucapnya.

Penulis: Aris
Editor: Zultaufik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *