Politik & Pemerintahan

Juru Sita PN Medan Dihadang Warga saat Eksekusi Pengosongan di Jalan Kuda

6
×

Juru Sita PN Medan Dihadang Warga saat Eksekusi Pengosongan di Jalan Kuda

Sebarkan artikel ini

Medan, kedannews.comJuru sita Pengadilan Negeri Medan gagal mengeksekusi pengosongan rumah milik Aaw Sioe Kin dan Lim Sun San/Halim Tjipta Sanjaya, Oei Giok Li Ng, di jalan Kuda Medan, Rabu (24/08/2022) karena mendapat perlawanan warga

Pantauan di lokasi, tampak Juru Sita PN Medan Darwin dan aparat kepolisian berada di lokasi objek rumah di jalan Kuda yang bakal dieksekusi

Namun belum sempat Juru Sita membacakan penetapan eksekusi pengosongan mendapat penolakan dari warga yang bersimpati dengan termohon dan eksekusi tersebut.

“Ini putusan rancu, eksekusi tanah ini cacat hukum,” teriak warga.

Warga juga mengatakan, pihaknya tidak pernah digugat. “Kami tidak pernah digugat. Kenapa dieksekusi,” katanya seraya mengatakan pihaknya tidak percaya lagi dengan hukum jika eksekusi dilakukan.

Aaw Sioe Kin dalam surat keberataan eksekusi tersebut mengatakan bahwa dirinya bukan (tidak pernah) sebagai pihak tergugat dalam perkara No 270/Pdt.G/2000/PN.Mdn tanggal 31 Januari 2001.Aaw Sioe Kin juga mengakui dirinya tidak pernah mendapat teguran (Aanmaning) dari PN Medan sebagai pemilik Rumah Jalan Kuda No 18 D sebagai objek eksekusi, melainkan surat tertanggal 16 Agustus 2022 untuk pelaksanaan eksekusi tanggal 24 Agustus 2022.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *