Aaw Sioe Kin memperoleh tanah seluas 191 M2, rumah no 18 D dari Andi Chandra yang dikuasakan kepada Kok Siau Lien berdasarkan surat kuasa yang dilegalisir di Notaris dengan Nomor 1473/Leg/IV/2021 yang bertindak untuk atas nama Andi Chandra dalam Akta jual beli 323/2001 tanggal 9 Mei 2001 yang dibuat dihadapan pejabat pembuat tanah Kotamadya Medan Hustati SJ.
Aaw Sioe Kin memiliki bukti kepemilikan berupa SHM nomor 890/Kel./Pandau Hulu O terletak di Jalan Kuda Nomor 18 D seluas 191 M2.
Seperti diketahui, mencuatnya permasalahan ini membuat sejumlah pihak prihatin, salah satunya dari Dewan Pimpinan Wilayah Jaringan Pendamping Kinerja Pemerintah (DPW-JPKP) Nicodemus Nadeak dan Mabes DPP KSI (Komunitas Sahabat Indonesia).
Nicodemus Nadeak mengingatkan aparat Polrestabes dan Pengadilan Negeri Medan untuk tidak memihak serta segera membatalkan eksekusi yang syarat dengan adanya tekanan dari mafia perkara. Pihaknya meminta Kapolri dan Mahkamah Agung membersihkan oknum-oknum yang bermain dalam permasalahan ini.